Jaga Independensi BI, Purbaya Janji Tak Akan Burden Sharing
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, demi menjaga independensi Bank Indonesia (BI), pihaknya berjanji tidak akan melakukan burden sharing dengan bank sentral.
"Saya (sebagai Menkeu) cukup kuat untuk tidak bergantung pada opsi itu (burden sharing). Jadi, saya akan tetap menjaga bank sentral independen. Saya tidak akan mengganggu independensi mereka,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Dia memastikan bahwa Kementerian Keuangan kuat secara fiskal, termasuk soal kemampuan menerbitkan obligasi. Karenanya, Purbaya mengaku tak berniat mengulang skema burden sharing pada 2021, saat bank sentral membeli surat utang pemerintah dengan bunga nol demi membantu meredam dampak gejolak pandemi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya pun menghormati domain bank sentral pada kebijakan moneter, sehingga dia berusaha untuk tidak melakukan intervensi. Dia menegaskan, BI tidak boleh dimonetisasi oleh kebijakan fiskal lantaran efeknya akan bersifat jangka panjang.
“Kenapa bank sentral dibuat independen, bank sentral nggak boleh dimonetisasi oleh kebijakan fiskal. Kenapa? Fiskal terpapar ke siklus politik, kebijakan moneter dampaknya bisa panjang. Jadi nggak cocok kalau moneter dipakai fiskal,” ujar Purbaya.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BI, untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter. Sinkronisasi fiskal dan moneter ditujukan untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Koordinasi yang baik berarti kami sama-sama memahami tanggung jawab masing-masing dan menjalankan kebijakan untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Kemenkeu dan BI pernah melakukan burden sharing pada saat pandemi COVID-19 karena mempertimbangkan situasi yang luar biasa (extraordinary condition).
Saat itu, defisit fiskal mencapai lebih dari 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan pemerintah kesulitan untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) dengan suku bunga yang tinggi.
Dengan situasi tersebut, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan aturan lainnya, bank sentral saat itu diperkenankan untuk membeli SBN di pasar perdana selama tiga tahun.