Purbaya Buka Suara Soal Wamenkeu Ikut Rapat Dewan Gubernur BI, Singgung Soal Aturan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons soal Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, yang ternyata ikut hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada Rabu, 19 November 2025.

Dia menegaskan, kehadiran Thomas tidak menyalahi aturan apapun, bahkan membantah bahwa Wamenkeunya itu bermaksud untuk memberikan intimidasi kepada pihak Bank Sentral dalam RDG BI tersebut.

"Enggak lah (bertujuan untuk mengintimidasi). Itu kan undang-undangnya membolehkan," kata Purbaya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Konferensi Pers Lapor Pak Purbaya (14/11

"Di situ dijelaskan bahwa pemerintah boleh mengirim pejabat setingkat menteri untuk mengikuti Rapat Dewan Gubernur yang menentukan tingkat suku bunga," ujarnya.

Purbaya memastikan bahwa kehadiran Wamenkeu Thomas sebenarnya hanya untuk melihat suasana RDG BI. Karenanya, Dia berharap bahwa kehadiran wakil pemerintah dalam rapat itu tidak diartikan sebagai sebuah hal yang negatif.

"Saya pikir (kehadiran Wamenkeu) untuk menjelaskan pandangan aja, dan untuk melihat gimana sih suasana bank sentral," kata Purbaya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

"Supaya ke depannya (pemerintah dan Bank Sentral) bisa lebih sinkron, jadi bukan (jadi hal yang) negatif. Harusnya pandangannya itu juga bisa lebih positif ke depannya," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, dalam RDG BI pada 18-19 November 2025, Bank Sentral turut mengundang perwakilan dari pemerintah guna memperkuat koordinasi kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal pemerintah. Meski tidak jadi dihadiri Purbaya sebagai wakil pemerintah yang diundang oleh BI, namun nyatanya RDG BI itu dihadiri oleh Wamenkeu Thomas sebagai penggantinya.

"Berdasarkan Pasal 43 ayat 1 huruf a UU BI, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara," kata Perry dalam telekonferensi pers, Rabu, 19 November 2025.

"Sesuai UU BI di atas, Dewan Gubernur memandang perlu mengundang Menteri Keuangan untuk hadir dalam setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan," ujarnya.