Targetkan Rasio Pajak 12 Persen, Purbaya Bakal Sikat Persekongkolan Pajak

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, guna mengejar rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 12 persen, pihaknya bakal memberantas persekongkolan yang merugikan sektor perpajakan.

Dia menegaskan, Kemenkeu tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara petugas pajak dengan para pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemarin kan banyak tuh, makanya ditangkap. Kami beresin itu," kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Karenanya, Purbaya menegaskan bahwa pembenahan internal menjadi salah satu upaya konkret pihaknya untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.

Dia bahkan telah merotasi pegawai di sejumlah instansi Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Purbaya menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi pembenahan organisasi dengan menempatkan orang-orang terbaik di tempat strategis dan di momen yang tepat. Secara paralel, Kemenkeu juga makin mengoptimalkan pemanfaatan Coretax untuk memperbaiki penerimaan negara.

Penerapan teknologi akal imitasi (AI) untuk mencegah underinvoicing juga menjadi strateginya dalam mengejar penerimaan.

“Kan sudah ketahuan yang pernah saya sebut. Ekspor minyak kelapa sawit (CPO), banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Harga dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, 2 kali lipat. Nanti akan kami kejar,” kata Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya berpendapat level ideal rasio perpajakan untuk menutup kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sulit ditentukan, mengingat adanya keketatan dalam mengubah angka rasio perpajakan. Namun, dia meyakini kondisi fiskal Indonesia saat ini sudah cukup memadai untuk menuju rasio perpajakan level 11 persen hingga 12 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Itu udah aman sekali. Tapi, biasanya memang nggak gampang. Perlu ekstra usaha,” ujarnya.

Diketahui, tren historis rasio pajak atau perbandingan penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) stabil di kisaran 10 persen. Pada 2022, rasio pajak tercatat pada level 10,38 persen, lalu 10,31 persen pada 2023, dan 10,08 persen pada 2024.