Purbaya Yakin Kenaikan BBM Berdampak Minim ke Inflasi: Angkutan Barang Tidak Pakai Pertamax

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

 Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax tidak terlalu berdampak terhadap inflasi.

Sebab, BBM nonsubsidi tersebut bukan bahan bakar yang sering dipakai untuk kendaraan yang mengangkut barang maupun angkutan umum. Oleh karena itu, dia menilai tidak terlalu berdampak terhadap harga barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dampaknya harusnya relatif minim karena kan pertamax enggak dipakai angkutan barang,” ucap Purbaya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu 10 Juni 2026.

“Bukan buat angkutan umum, angkutan barang tidak pakai (Pertamax),” tambahnya.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (setara RON 95).

Kenaikan harga BBM non subsidi itu akan berlaku pada 10 Juni 2026 nantinya.

Adapun rincian kenaikan harga untuk Pertamax menjadi Rp16.250/liter, dan Pertamax Green menjadi Rp17.000/liter.

Pertamax mengalami kenaikan harga sebesar Rp3.950/liter dari sebelumnya Rp12.300. Sedangkan, Pertamax Green naik Rp4.100/liter dari sebelumnya seharga Rp12.900.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert MV Dumtabun mengatakan kenaikan harga BBM non subsidi ini merupakan penyesuaian maupun implementasi tata kelola energi.

Menurutnya penyesuaian harga dilakukan usai dilakukan koordinasi dengan pemerintah maupun sesuai regulasi yang berlaku serta pertimbangan perkembangan harga minyak dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Robert dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (10/6/2026). 

tvOnenews/Syifa Aulia