Harga Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Naik Rp 27.000 per Gram, Sentuh Level Rp 2,28 Juta

harga emas Antam, harga emas hari ini, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), harga emas Antam naik, Harga Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Naik Rp 27.000 per Gram, Sentuh Level Rp 2,28 Juta

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (6/11/2025), harga emas naik sebesar Rp27.000 menjadi Rp2.287.000 per gram dari sebelumnya Rp2.260.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali juga meningkat ke angka Rp2.152.000 dari sebelumnya Rp2.125.000 per gram.

Kenaikan ini membuat harga emas Antam terus menunjukkan tren positif di tengah fluktuasi harga global.

Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram), dengan pembelian yang disertai bukti potong pajak sesuai regulasi pemerintah.

Berapa Harga Emas Antam per Gram Saat Ini?

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam yang tercatat pada Kamis (6/11):

  • 0,5 gram: Rp1.193.500
  • 1 gram: Rp2.287.000
  • 2 gram: Rp4.514.000
  • 3 gram: Rp6.746.000
  • 5 gram: Rp11.210.000
  • 10 gram: Rp22.365.000
  • 25 gram: Rp55.787.000
  • 50 gram: Rp111.495.000
  • 100 gram: Rp222.912.000
  • 250 gram: Rp557.015.000
  • 500 gram: Rp1.113.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.227.600.000.

Bagaimana Aturan Pajak untuk Transaksi Emas Antam?

Setiap transaksi jual-beli emas di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.

Melalui mekanisme ini, pemerintah memastikan setiap transaksi investasi emas tercatat secara resmi dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, pemerintah memberikan ketentuan baru yang lebih ringan.

Jika konsumen mencantumkan NPWP dalam transaksi, tarif PPh dapat turun menjadi 0,25 persen. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk berinvestasi emas secara resmi dan terdaftar.

Bagaimana Ketentuan Buyback Emas Antam?

Transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP tarifnya mencapai 3 persen. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima nasabah.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang menjual emas senilai Rp20 juta, maka pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu, sementara non-NPWP harus membayar Rp600 ribu.

Potongan ini langsung dilakukan oleh pihak Antam, sehingga transaksi menjadi lebih transparan dan tidak menimbulkan kebingungan bagi nasabah.

Dengan harga emas yang terus bergerak naik, investasi pada logam mulia tetap menjadi pilihan menarik bagi masyarakat.

Selain stabil terhadap inflasi, sistem perpajakan yang jelas membuat investasi emas kini semakin aman dan transparan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.