Harga Emas Antam Hari Ini 9 Februari 2026 Naik Rp 20.000: Sentuh Rp 2,94 Juta per Gram

harga emas Antam naik, Harga Emas Antam Hari Ini 9 Februari 2026 Naik Rp 20.000: Sentuh Rp 2,94 Juta per Gram

 Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada awal pekan ini.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Senin (9/2/2026) pukul 08.45 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp20.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.920.000 menjadi Rp2.940.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga tercatat mengalami penyesuaian. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.734.000 per gram.

Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya kepada Antam.

Berapa harga emas Antam berdasarkan pecahan?

Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan sesuai dengan pecahannya:

  • 0,5 gram: Rp1.520.000.
  • 1 gram: Rp2.940.000.
  • 2 gram: Rp5.820.000.
  • 3 gram: Rp8.705.000.
  • 5 gram: Rp14.475.000.
  • 10 gram: Rp28.895.000.
  • 25 gram: Rp72.112.000.
  • 50 gram: Rp144.145.000.
  • 100 gram: Rp288.212.000.
  • 250 gram: Rp720.265.000.
  • 500 gram: Rp1.440.320.000.
  • 1.000 gram: Rp2.880.600.000.

Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas batangan?

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran tarif pajak bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.

Rincian tarif PPh 22 pembelian emas batangan adalah sebagai berikut:

  • Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
  • Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif pajak melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Melalui aturan ini, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi. 

Bagaimana aturan pajak pada transaksi buyback emas?

Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali emas batangan atau buyback juga dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan pajak pada transaksi buyback emas Antam adalah:

  • Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
  • Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh Antam. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah.

Kenaikan harga emas Antam menjadi momentum bagi investor untuk mengevaluasi strategi investasinya.

Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harga harian umumnya tidak menjadi perhatian utama. Namun, bagi masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas dalam waktu dekat, memahami harga terkini serta ketentuan pajak menjadi hal yang penting.

Dengan memahami struktur harga, ketentuan pajak, serta mekanisme buyback, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan investasi emas secara lebih bijak dan terencana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang