Harga Emas Antam Hari Ini 25 Maret 2026 Naik Rp 7.000, Sentuh Rp 2,85 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Maret 2026 Naik Rp 7.000, Sentuh Rp 2,85 Juta per Gram

 Harga emas hari dari PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.55 WIB, harga emas tercatat naik Rp 7.000 per gram.

Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam berada di level Rp 2.850.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.843.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2.507.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.480.000 per gram.

Berapa Rincian Harga Emas Antam Hari Ini?

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.475.000
  • 1 gram: Rp2.850.000
  • 2 gram: Rp5.640.000
  • 3 gram: Rp8.435.000
  • 5 gram: Rp14.025.000
  • 10 gram: Rp27.995.000
  • 25 gram: Rp69.862.000
  • 50 gram: Rp139.645.000
  • 100 gram: Rp279.212.000
  • 250 gram: Rp697.765.000
  • 500 gram: Rp1.395.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.790.600.000.

Apa Saja Ketentuan Pajak Pembelian Emas?

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.

Pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, di mana tarif pajak pembelian emas dapat menjadi lebih rendah, yakni 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP saat bertransaksi.

Bagaimana Pajak pada Transaksi Buyback?

Tidak hanya pembelian, penjualan kembali atau buyback emas juga dikenakan pajak.

Ketentuan pajak pada buyback adalah sebagai berikut:

  • Penjual dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
  • Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen

PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai transaksi oleh pihak Antam, sehingga penjual tidak perlu menyetorkan pajak secara terpisah.

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Memantau pergerakan harga secara berkala
  • Memahami biaya tambahan seperti pajak dan administrasi
  • Menyesuaikan pembelian dengan tujuan investasi jangka panjang

Kenaikan harga emas pada hari ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang dinamis.

Dengan memahami mekanisme harga dan ketentuan pajak, investor dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam bertransaksi emas batangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang