Deadline 2026! Kejagung Ultimatum 2 Raksasa Sawit yang Belum Bayar Rp4,4 T atau...

Uang sitaan Rp13 T di Kejagung
Uang sitaan Rp13 T di Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menagih kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) dari dua raksasa kelapa sawit, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, yang terseret kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Keduanya masih memiliki tunggakan sebesar Rp4,4 triliun dari total kewajiban Rp17,7 triliun yang ditetapkan negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan kedua korporasi telah menyanggupi untuk melunasi sisa pembayaran tersebut secara bertahap dengan batas waktu hingga pertengahan tahun 2026.

"Ada tenggatnya 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah," kata dia, dikutip Kamis, 6 November 2025.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna

Menurut Anang, Musim Mas dan Permata Hijau telah menyetujui skema pembayaran secara mencicil. Saat ini, keduanya masih berproses menyelesaikan kewajiban kepada negara.

"Uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari Rp17,7 triliun. Ada Rp4,4 triliun (UP belum lunas) dan mereka sanggup akan membayar mencicil," katanya.

Sebagai jaminan, Korps Adhyaksa telah menyita sementara sejumlah aset milik Musim Mas dan Permata Hijau. Aset yang disita disebut-sebut mencakup perkebunan, pabrik, hingga lahan strategis.

"Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua," ujar Anang.

Ia menegaskan bahwa nilai aset yang telah disita bahkan sudah melebihi sisa nilai uang pengganti yang belum dibayarkan kedua perusahaan tersebut. Kendati demikian, Anang memastikan aset-aset itu akan dikembalikan jika seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan.

"Nah, ketika sudah lunas aset-asetnya yang disita kita kembalikan ke korporasinya. Tapi nanti kalau misalnya tidak komitmen, aset-asetnya yang kita sita ya kita lelang lah untuk negara," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung tak main-main menagih uang negara dari dua konglomerat sawit tanah air. Dua nama besar, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group kini diujung tanduk setelah belum juga melunasi sisa uang pengganti (UP) senilai Rp4,4 triliun dalam kasus mega korupsi ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan korps Adhyaksa telah memberi waktu bagi dua perusahaan itu untuk melunasi kewajibannya. Namun, jika batas waktu yang disepakati lewat tanpa pelunasan, aset keduanya akan langsung disita dan dilelang negara.

“Musim Mas Group dan grup perusahaan Permata Hijau ada kekurangan," kata Anang di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Kedua grup besar itu sebelumnya berdalih kesulitan keuangan dan meminta penundaan pembayaran. Kejagung pun memberi kelonggaran, namun Anang memastikan tenggat pelunasan tak bisa ditawar. Jika tak kunjung lunas, aset berupa kebun sawit dan properti perusahaan akan dibekukan dan dilelang untuk menutup sisa kerugian negara.

Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan langsung uang hasil sitaan kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun, karena yang Rp4,4-nya diminta Musim Mas dan Permata Hijau (perusahaan sawit), mereka meminta penundaan," kata Burhanuddin, Senin, 20 Oktober 2025.

Ia mengungkapkan, total kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Dari jumlah itu, Rp13 triliun sudah berhasil disita dan dikembalikan ke kas negara. Karena ruang terbatas, hanya Rp2,4 triliun uang tunai yang ditampilkan di hadapan media. Sisanya disimpan di tempat khusus dengan pengamanan superketat.