Rumahnya Sama-sama Dijarah, Beda Nasib Karier Sahroni dan Uya Kuya di DPR RI

Ahmad Sahroni dan Uya Kuya
Ahmad Sahroni dan Uya Kuya

 Dua anggota DPR RI, Ahmad Sahroni dan Surya Utama alias Uya Kuya, tengah menjadi sorotan publik setelah sama-sama diterpa isu sensasional di media sosial. Meski keduanya menghadapi badai kontroversi dan bahkan menjadi bahan perbincangan publik akibat “rumah politiknya” dijarah isu digital, nasib mereka di parlemen justru berbeda jauh.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menuntaskan sidang etik terhadap sejumlah anggota dewan yang terlibat dalam perkara pelanggaran kode etik. Scroll lebih lanjut yuk!

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah putusan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Uya Kuya.

MKD memutuskan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli yang telah diperiksa sebelumnya.

Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, video Uya Kuya yang sempat viral ternyata tidak memiliki keterkaitan langsung dengan isu yang dipersoalkan masyarakat.

“Menurut ahli, berkaitan dengan video Uya Kuya, yang beredar itu adalah video-video lama dan diputar ulang seolah-olah Uya Kuya menyatakan bahwa gaji DPR itu tidak besar,” kata Agung dalam sidang di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.

Agung menegaskan, video yang beredar seharusnya tidak perlu dipermasalahkan karena hanya merupakan cuplikan lama yang kembali disebar warganet.

“Ahli turut menyatakan video yang asli Uya Kuya tidak mengatakan seperti itu dan juga masih ada di akun TikToknya. Dan harusnya ini tidak menjadi sebuah masalah,” jelasnya.

Lebih jauh, Agung mengungkapkan bahwa tindakan warganet yang mengedit dan menyebarluaskan video lama dengan konteks berbeda justru berpotensi melanggar hukum.

“Bahwa ahli menegaskan terdapat pelanggaran hukum ketika ada netizen yang membuat video lama Uya Kuya seolah-olah menjadi video baru dengan menghina netizen dan mengkritik DPR,” ujarnya.

Uya Kuya sendiri telah memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Putusan ini membuat karier politiknya tetap aman tanpa sanksi dari MKD.

Berbeda dengan Uya, nasib Ahmad Sahroni justru tak seberuntung itu. Dalam sidang etik terpisah, MKD menyatakan bahwa politisi Partai NasDem tersebut terbukti melanggar kode etik DPR RI.

“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR,” kata anggota MKD, Adang, saat membacakan putusan.

Atas pelanggaran tersebut, Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan sejak tanggal putusan dibacakan, dan selama masa itu ia tidak memperoleh hak keuangan sebagai anggota DPR.

Selain Sahroni, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada dua anggota DPR lainnya, yaitu Nafa Urbach dan Eko Patrio. Nafa dinyatakan melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama tiga bulan, sementara Eko Patrio mendapat hukuman nonaktif empat bulan.

“Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan,” ujar Adang.

MKD turut mengingatkan agar Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik dan menjaga perilaku sebagai wakil rakyat. Sementara untuk Eko Patrio, sanksi dijatuhkan karena pelanggaran etika dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Fraksi PAN.

“Menyatakan teradu IV Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan,” kata Adang.

Dari rangkaian putusan MKD tersebut, terlihat bahwa meskipun sama-sama menghadapi tekanan publik, Uya Kuya berhasil mempertahankan karier politiknya di parlemen, sedangkan Sahroni dan beberapa anggota lainnya harus menanggung sanksi berat.