MKD Aktifkan Lagi Uya Kuya Jadi Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengatakan Surya Utama atau Uya Kuya tidak melanggar kode etik sebagai legislator.
MKD lantas memutuskan Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Keputusan itu dibacakan Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun dalam sidang putusan etik di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 November 2025.
“Menyatakan Teradu III Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang.
"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," sambung dia.
Setelah menghadiri sidang, Uya Kuya sempat menyampaikan ke awak media bahwa jajaran MKD sudah bekerja dengan profesional dan objektif.
"MKD menurut saya sangat profesional srkali sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," ucap Uya Kuya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan sebelumnya oleh masing-masing partai.
Kelima anggota DPR tersebut kini berstatus nonaktif. Mereka ialah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Sidang digelar di ruang sidang MKD DPR RI pada Rabu, 5 November 2025. Sidang dipimpin langsung Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan perkara terhadap kelima anggota DPR yang telah dinonaktifkan.
"Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Hendro Purnomo, teradu 5 Ahmad Sahroni," kata Dek Gam dalam ruang sidang.
"Dan mahkamah kehormatan dewan telah membaca pengaduan pengadu, membacakan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta memeriksa bukti-bukti pengadu dan teradu," sambungnya.