Alasan MKD DPR Putuskan Uya Kuya Tidak Langgar Kode Etik, Sebut Korban Hoaks

Uya Kuya, mkd dpr, Uya Kuya DPR, uya kuya joget, Uya Kuya dinonaktifkan, uya kuya dinonaktifkan dari dpr, kenapa uya kuya di nonaktifkan, Alasan MKD DPR Putuskan Uya Kuya Tidak Langgar Kode Etik, Sebut Korban Hoaks

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan bahwa Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Uya Kuya menjalani Sidang MKD setelah videonya berjoget di Sidang Tahunan MPR/DPR pada Sabtu (16/8/2025) beredar di media sosial.

Sosok Uya juga menjadi sorotan warganet pada akhir Agustus 2025 yang berujung pada pengerusakan dan pengambilan barang-barang di rumah pribadinya.

Alasan MKD Putuskan Uya Kuya Tidak Langgar Kode Etik

Wakil Ketua MKD Imran Amin mengatakan, Uya Kuya tidak melanggar kode etik karena tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun.

MKD juga menyatakan bahwa Uya Kuya menjadi korban berita bohong atau hoaks terkait kabar anggota DPR mendapat kenaikan gaji.

Imran menambahkan, beberapa video Uya Kuya di media sosial yang memicu kemarahan publik sebenarnya konten lama dan tidak berkaitan dengan Sidang Tahunan MPR/DPR.

Konten yang menampilkan sosok Uya Kuya diedit lalu disebarluaskan sebagai bentuk respons terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.

Meski begitu, MKD menyayangkan tindakan Uya Kuya yang tidak segera memberikan klarifikasi terkait video yang beredar.

Lambatnya klarifikasi membuat Uya Kuya menjadi sasaran kritik bahkan rumahnya digeruduk pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong,” jelas Imran dikutip dari , Rabu (5/11/2025).

“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” tambahnya.

Selain itu, MKD juga memulihkan nama baik dan mengembalikan posisi Uya Kuya sebagai anggota dewan.

Itu artinya, ia akan kembali menjabat sebagai wakil rakyat setelah dinonaktifkan dari parlemen sejak akhir Agustus 2025.

“Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI,” ujar Imran dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.