Rektor UNM Dinonaktifkan Usai Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Prof Farida Patittingi Jadi Plh

Rektor UNM, rektor unm karta jayadi, rektor UNM, farida patitinggi, rektor UNM dinonaktifkan, Rektor UNM Dinonaktifkan Usai Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Prof Farida Patittingi Jadi Plh, Penunjukan Plh Rektor UNM, Profil Prof Farida Patittingi, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Karta Jayadi, Rektor UNM Karta Jayadi Membantah, Pemerintah Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi setelah terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dosen perempuan.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah menunjuk Prof Dr Farida Patittingi, S.H., M.Hum., yang saat ini menjabat Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.

Penunjukan Plh Rektor UNM

Kepala Humas Kantor Kesekretariatan Unhas, Ishaq Rahman, mengatakan keputusan penunjukan tersebut diambil langsung oleh Menteri Dikti Saintek sebagai bentuk langkah administratif atas proses hukum yang tengah berjalan.

“Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas Prof Dr Farida Patittingi baru saja ditunjuk sebagai Plh Rektor Universitas Negeri Makassar,” ujar Ishaq di Makassar, Selasa (4/11/2025).

Ishaq juga menyampaikan dukungan penuh civitas akademika Unhas kepada Prof Farida agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Kami mengucapkan dukungan dan selamat kepada Prof Farida. Kiranya beliau dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Profil Prof Farida Patittingi

Prof Farida Patittingi dikenal sebagai akademisi senior dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan bidang keahlian Hukum Agraria.

Perempuan kelahiran Bone, 26 Juni 1967 ini, sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas selama dua periode (2014–2022).

Ia juga memimpin Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, lembaga yang berfokus pada perlindungan sivitas akademika dari kekerasan berbasis gender di kampus.

Selain itu, kiprah akademiknya mencakup posisi strategis seperti:

  • Anggota Senat Akademik Unhas
  • Ketua Senat Fakultas Hukum Unhas
  • Ketua BKS Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia (2018–2022)

Dari sisi pendidikan, Prof Farida menempuh seluruh jenjang akademiknya di bidang hukum, yakni:

  • S1 Hukum, Universitas Hasanuddin (1990)
  • S2 Hukum, Universitas Gadjah Mada (2000)
  • S3 Hukum, Universitas Hasanuddin (2008)

Rektor UNM, rektor unm karta jayadi, rektor UNM, farida patitinggi, rektor UNM dinonaktifkan, Rektor UNM Dinonaktifkan Usai Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Prof Farida Patittingi Jadi Plh, Penunjukan Plh Rektor UNM, Profil Prof Farida Patittingi, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Karta Jayadi, Rektor UNM Karta Jayadi Membantah, Pemerintah Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM

Prof Farida Patittingi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek sebagai Plh Rektor UNM Makassar.

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Karta Jayadi

Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, dinonaktifkan usai dilaporkan oleh dosen perempuan berinisial QDB (51) atas dugaan pelecehan seksual verbal dan digital.

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (22/8/2025) dan juga telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dua hari sebelumnya.

Menurut QDB, laporan itu didasari bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel yang ia terima selama periode 2022–2024.

“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata QDB.

Ia mengaku baru berani melapor setelah mengumpulkan bukti kuat dan mempertimbangkan risiko pribadi maupun profesional.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, yang telah mengonfirmasi bahwa laporan dan komunikasi antara pelapor serta terlapor sudah diterima.

Rektor UNM Karta Jayadi Membantah

Sementara itu, Prof Karta Jayadi membantah tuduhan tersebut dan menyebut interaksinya dengan QDB sebatas urusan akademik.

Melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, pihaknya menilai laporan tersebut bermotif pribadi.

Pihak rektorat bahkan mengirim somasi agar QDB meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.

Pemerintah Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM

Menanggapi dinamika tersebut, Kemendiktisaintek mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan Prof Karta Jayadi dan menunjuk Plh Rektor baru.

Langkah ini diambil untuk memastikan roda administrasi dan kegiatan akademik UNM tetap berjalan normal.

Penunjukan Prof Farida juga dipandang tepat karena rekam jejaknya dalam isu integritas dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dengan keputusan ini, Prof Farida Patittingi resmi memimpin Universitas Negeri Makassar hingga adanya keputusan final terkait proses disiplin dan hukum yang melibatkan rektor sebelumnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul "Mendiktisaintek Copot Prof Karta Jayadi, Prof Farida Patittingi Jadi Plh Rektor UNM Makassar".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.