Kronologi Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Tubuh Diseret dan Uang Dicuri
Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dikeroyok sejumlah orang di halaman Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kepolisian menyebut pengeroyokan tersebut dipicu persoalan sepele yang kemudian berujung maut.
Kini, tiga pelaku sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kronologi Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga
Kasat Reskrim Polres Sibolga Rustam E. Silaban menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban hendak beristirahat di dalam masjid.
Salah satu pelaku menegurnya agar tidak beristirahat di sana, namun korban tetap memilih untuk beristirahat.
Pelaku kemudian memanggil rekan-rekannya hingga terjadilah pengeroyokan terhadap korban.
Akibat dikeroyok, Arjuna mengalami sejumlah luka di tubuh dan luka berat di kepala.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, korban sempat tak sadarkan diri setelah dipukuli.
Ia sempat dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, namun nyawanya tak tertolong. Arjuna dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Polisi Bergerak Cepat Tangkap Para Pelaku
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sibolga dengan nomor laporan LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT pada 31 Oktober 2025.
Mendapat laporan dan bukti rekaman CCTV, tim Polres Sibolga langsung bergerak cepat.
“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif,” kata Rustam, dilansir dari laman kepolisian, Senin (3/11/2025).
Hasilnya, tiga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” ucap Rustam.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
Mereka diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan Arjuna meninggal dunia.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum bagi Pelaku
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut antara lain rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan memukul korban, pakaian korban, topi hitam, serta tas hitam.
Dari ketiga pelaku, seorang di antaranya yakni SS alias J dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Hal itu karena pelaku sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp10 ribu dari saku pakaiannya.
Rustam menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap satu pelaku lain yang masih kabur.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan rumah ibadah,” kata Rustam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul “Kronologi Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Bermula Korban Hendak Istirahat” dan “Selain Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga hingga Tewas, Uang Korban Ternyata Juga Dicuri Pelaku”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.