Istri ASN Penganiaya Kurir Paket COD Resmi Jadi Tersangka
Kasus penganiayaan terhadap seorang kurir paket COD bernama Riskiyanto (27), warga Pademawu, Madura, terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan Zainal Arifin, seorang ASN di Sampang, sebagai tersangka, kini polisi juga menetapkan sang istri berinisial SW sebagai tersangka baru.
Penetapan SW diumumkan Polres Pamekasan pada Kamis (25/9/2025). Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyatakan bahwa status tersangka diberikan setelah serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara dilakukan.
Istri ASN Penganiaya Kurir Paket COD Resmi Jadi Tersangka
"Iya betul, SW istri penganiaya kurir paket COD ditetapkan tetsangka," ungkap AKP Doni.
Ia menjelaskan, SW diduga memiliki peran besar dalam insiden yang terjadi pada 30 Juni 2025 lalu. Dugaan itu diperkuat dengan bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.
"Berkas penetapan tersangka SW itu sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.
Dari pihak kejaksaan, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.
"Hanya saat ini kami menyarankan kepada Polres Pamekasan untuk merevisi Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke 2, karena tersangka lebih dari satu orang," ucap Benny.
Kasus yang sempat menghebohkan warga Pamekasan itu kini menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 2 ke 2 junto Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka lebih dari dua tahun penjara. (Veros Afif/tvOne/Madura)