Tragis! Mahasiswa Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Dipukul hingga Dilempar Kelapa
Kasus penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, viral di media sosial.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga telah mengamankan tiga dari lima terduga pelaku dalam kasus ini. Ketiganya berinisial ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
Dua pelaku pertama ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, sementara SS berhasil dibekuk pada Sabtu sore, 1 November 2025, saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ilustrasi kekerasan seksual.
SS ditangkap tim gabungan Polres Sibolga di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menyebutkan jumlah pelaku penganiayaan ada lima orang, dengan tiga di antaranya sudah ditangkap dan ditahan di Mako Polda Sumut.
"Dua (pelaku) lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Suyatno saat dikonfirmasi, Senin pagi, 3 November 2025, dikutip dari VIVA Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, peristiwa bermula ketika Arjuna Tamaraya, mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak meminta izin untuk beristirahat di dalam masjid.
"Dia (korban) domisilinya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," jelas Suyatno.
Pelaku ZP disebut tersinggung karena korban tidur di dalam masjid tanpa izin. Merasa tidak dihormati, ZP memanggil empat rekannya. Mereka kemudian menganiaya Arjuna secara bersama-sama hingga korban terjatuh di halaman masjid. Tak hanya itu, korban juga diseret keluar dari area masjid dalam kondisi tak berdaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan korban mengalami luka parah akibat penganiayaan brutal tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid. Lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," ungkap Rustam.
Arjuna sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga, namun nyawanya tak tertolong. "Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," kata Rustam.
Polisi telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari proses penyidikan. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Kita tengah memburu pelaku lainnya, yang berhasil melarikan diri," tutup Kasat Reskrim Polres Sibolga itu.