Status Masjid Raya Bandung Turun Jadi Masjid Agung, Ini Kronologinya

Masjid Agung Bandung, Pemprov Jawa Barat, Masjid Raya Bandung, Dedi Mulyadi, Status Masjid Raya Bandung Turun Jadi Masjid Agung, Ini Kronologinya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menghentikan dana operasional untuk Masjid Raya Bandung mulai Januari 2026. 

Pihak Pemprov menganggap, pengurus dapat menutupi biaya operasional tempat ibadah tersebut dengan pendapatan masjid itu sendiri. 

Sebagai gantinya, pengelola masjid meminta agar status Masjid Agung Bandung dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan wakaf. 

Kini Pemprov Jawa Barat telah resmi menurunkan status Masjid Raya Bandung menjadi Masjid Agung Bandung. 

Lantas, perjalanan kasus ini dari pencabutan dana operasional hingga diturunkannya status Masjid Raya Bandung? 

Alasan dana operasional dihentikan 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, kebijakan menghentikan dana operasional masjid bukanlah keputusan sepihak. 

Setelah mengalami perubahan status pengelolaan, masjid tidak lagi mendapatkan dana operasional sebagai konsekuensi administratif dan aturan hukum yang berlaku. 

Sosok yang akrab disapa KDM itu menjelaskan, awalnya pihak keluarga pengurus Masjid Raya Bandung mendatangi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jabar untuk meminta agar pengelolaan masjid diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris wakaf. 

"Saya sampaikan ya, Biro Kesra Pemerintah Provinsi Jawa Barat kedatangan keluarga sebagai Ketua Nazir (Roedy Wiranatakusumah) Masjid Raya Kota Bandung. Mereka meminta pengelolaan Masjid Raya Kota Bandung dikelola oleh ahli waris dari yang mewakafkan tanah ke masjid raya tersebut," kata KDM dikutip dari , Rabu (7/1/2026). 

Sebagai tindak lanjut, Pemprov tidak bisa lagi memberikan bantuan operasional. 

Masjid tersebut bukan lagi tercatat sebagai aset Pemprov dan kini sepenuhnya berada di bawah Ketua Nazir Masjid Raya Kota Bandung. 

KDM juga menyebutkan bahwa masjid punya kemampuan menutup biaya operasionalnya sendiri dengan infak atau memanfaatkan lahan parkir yang luas. 

Perubahan status masjid 

Pemprov Jawa Barat telah menerbitkan keputusan tentang perubahan status Masjid Raya Bandung menjadi Masjid Agung Bandung. 

Pihak Pemprov resmi mencabut status Masjid Raya berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang terbit pada Rabu (7/1/2025). 

Dengan demikian, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang pengukuhan Masjid Raya Bandung sudah tidak berlaku. 

Pemerintah menilai, pencabutan status ini memberikan otoritas kepada pengelola masjid agar dapat mengoptimalkan kebijakan yang sesuai dengan tujuan wakaf. 

"Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung," bunyi surat keputusan tersebut, dikutip dari , Kamis (8/1/2025). 

Adapun dasar hukum pencabutan ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunannya. 

Selain itu, Pemprov mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat pada 12 September 2025. 

Hasil rapat tersebut menjadi evaluasi dan salah satu pertimbangan sebelum Pemprov mengambil kebijakan ini. 

Pengurus tidak persoalkan berhentinya dana operasional

Pihak pengurus masjid sendiri tidak keberatan apabila dana operasional Pemprov Jawa Barat dihentikan. 

Namun, pihaknya meminta agar status masjid diturunkan menjadi Masjid Agung Bandung agar sesuai dengan ketentuan wakaf.

"Selama ini Pemprov menganggap itu aset mereka," ujar Roedy. 

Sebelumnya pada April 2025, pihak Nazir Masjid Raya Bandung sudah melakukan dialog dengan Pemprov bahwa pengelolaan masjid sepenuhnya kewenangan nazir. 

"Ini tanah wakaf. Nazir punya otoritas," ungkapnya, dikutip dari pada Rabu.

Menurut Roedy, pemerintah seharusnya memiliki peran sebagai pengawas dan pembina ruang publik. Untuk itu, pemerintah tidak bisa mengambil alih kewenangan dalam hal mengelola masjid. 

Dalam prosesnya, Pemprov Jawa Barat menarik 23 pegawai outsourcing dari masjid. 

Mengenai perubahan status, dulunya Masjid Agung Bandung berubah menjadi Masjid Raya karena pada saat itu Jawa Barat belum mempunyai masjid raya.

Namun, kini Jawa barat sudah memiliki Masjid Al Jabar. Sehingga pengurus Masjid Agung Bandung siap mandiri dan membuka kerja sama dengan pihak mana saja yang ingin mendukung kegiatan masjid. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang