Jadi Tersangka, Alasan Resbob Hina Orang Sunda Bikin Geleng Kepala!
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai live streamer atau YouTuber dengan nama Resbob, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa motif utama tersangka melontarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, adalah demi meraup keuntungan finansial.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengungkapkan, tersangka secara sengaja merancang konten siaran langsung bermuatan penghinaan untuk memancing perhatian publik. Lonjakan jumlah penonton dalam siaran tersebut diharapkan berujung pada meningkatnya saweran yang menjadi sumber penghasilan tersangka.
“Yang bersangkutan adalah seorang live streamer. Dari tayangan yang dibuat, tersangka mendapatkan saweran. Konten ujaran kebencian itu sengaja dilakukan untuk meningkatkan penonton demi meraup pundi-pundi rupiah,” kata Kapolda saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 17 Desember 2025.
Resbob
Kapolda menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Adimas Firdaus diamankan di Semarang, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan serta pengumpulan sejumlah barang bukti, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana ujaran kebencian telah terpenuhi.
"Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan dapat dituntut hingga sepuluh tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan," katanya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Sunda yang sebelumnya melaporkan kasus ini turut mendatangi Polda Jawa Barat bertepatan dengan rilis penetapan tersangka. Mereka membawa Kuda Renggong sebagai simbol budaya, sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada kepolisian atas langkah penegakan hukum terhadap pelaku yang dinilai telah menghina Suku Sunda dan pendukung Viking Persib.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat membenarkan menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. Yang bersangkutan dicokok di luar daerah saat hendak berpindah lokasi.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan.
“Benar, Resbob telah ditangkap di luar daerah ketika yang bersangkutan akan berpindah tempat,” kata dia, Senin, 15 Desember 2025
Kelompok suporter Persib Bandung, Viking, resmi melaporkan seorang konten kreator TikTok bernama Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan unggahan konten bermuatan rasis melalui akun TikTok @resbobb.
Perwakilan Viking menyampaikan laporan itu telah dibuat pada 11 Desember 2025. Konten yang dilaporkan dinilai mengandung unsur rasisme yang menyasar identitas suporter Viking serta masyarakat Suku Sunda.
Perwakilan Viking, Ferdy Rizky Adilya, mengatakan konten yang diunggah oleh terlapor telah melukai perasaan masyarakat Sunda, khususnya anggota Viking yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami menilai konten tersebut sangat tidak pantas karena mengandung unsur rasisme dan menghina identitas kami sebagai orang Sunda dan pendukung Persib,” kata Ferdy saat dihubungi.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus, setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah melakukan analisa terhadap akun yang digunakan terlapor dan memulai tahap penyelidikan awal.
"Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan," kata Hendra di Bandung, Jumat.
Laporan: Cepi Kurnia, tvOne Bandung