Jadi Pilihan Meghan Trainor untuk Punya Anak Ketiga, Kenapa Surrogacy Selalu Tuai Pro dan Kontra?

Meghan Trainor miliki anak ketiga lewat surrogacy
Meghan Trainor miliki anak ketiga lewat surrogacy

 Surrogacy atau praktik ibu pengganti semakin sering menjadi sorotan publik. Seiring berkembangnya teknologi reproduksi, metode ini dipandang sebagai jalan keluar bagi pasangan yang sulit memiliki anak, termasuk pasangan dengan masalah medis atau keterbatasan biologis. 

Tidak sedikit pula figur publik dan selebritas yang secara terbuka mengumumkan kelahiran anak melalui surrogacy, sehingga praktik ini terlihat semakin lumrah. Terbaru, ada penyanyi Meghan Trainor, yang membagikan kelahiran anak ketiganya lewat ibu pengganti.

Namun di balik narasi harapan dan kebahagiaan, surrogacy juga memicu perdebatan panjang. Banyak kalangan menilai praktik ini menyimpan persoalan etika, risiko kesehatan, hingga pelanggaran hak anak. Scroll untuk info lebih lanjut...

Perbedaan pandangan inilah yang membuat surrogacy terus menuai pro dan kontra di berbagai negara, bahkan memicu perbedaan regulasi hukum yang tajam antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Apa itu surrogacy atau ibu pengganti?

Melansir dari The Heritage Foundation, Kamis, 22 Januari 2026, surrogacy adalah pengaturan di mana seorang perempuan mengandung dan melahirkan anak untuk individu atau pasangan lain yang tidak dapat melakukannya sendiri. 

Dalam beberapa kasus, anak tersebut memiliki hubungan genetik dengan orang tua pemesan. Namun sering kali digunakan donor sel telur atau sperma, sehingga anak hanya memiliki hubungan biologis dengan satu orang tua, atau bahkan tidak sama sekali.

Praktik ini dapat dilakukan secara domestik maupun lintas negara. Surrogacy internasional menambah kompleksitas karena melibatkan perbedaan hukum, status kewarganegaraan, serta penetapan orang tua secara legal.

Alasan Surrogacy Tuai Pro dan Kontra

Pihak yang mendukung surrogacy melihat praktik ini sebagai bentuk bantuan dan solidaritas. Bagi pasangan yang tidak memiliki rahim, mengalami gangguan medis serius, atau pasangan sesama jenis, surrogacy dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memiliki anak secara legal.

Dalam beberapa kasus, surrogacy juga dilakukan secara altruistik, misalnya seorang perempuan yang bersedia mengandung untuk saudara atau sahabat dekat tanpa motif keuntungan finansial. Pendukungnya berpendapat bahwa selama ada persetujuan sukarela dan perlindungan hukum yang jelas, surrogacy dapat menjadi solusi yang sah dan manusiawi.

Di sisi lain, kritik terhadap surrogacy muncul karena dianggap sarat dengan persoalan etika dan moral. Praktik ini dinilai berpotensi mengeksploitasi perempuan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rentan. Tubuh perempuan dan anak yang dilahirkan berisiko diperlakukan sebagai komoditas dalam sebuah transaksi.

Surrogacy juga menuai pro dan kontra karena risiko kesehatan yang menyertainya. Anak yang lahir dari pengaturan surrogacy memiliki risiko lebih tinggi mengalami berat badan lahir rendah dan lahir mati. Sementara itu, perempuan yang mengandung embrio dari sel telur orang lain menghadapi risiko tiga kali lipat mengalami hipertensi dan preeklamsia.

Donor sel telur melaporkan berbagai dampak serius, seperti kehilangan kesuburan, pembekuan darah, penyakit ginjal, menopause dini, hingga kanker. Minimnya data jangka panjang membuat informed consent atau persetujuan berbasis informasi yang utuh juga sulit terpenuhi.

Isu lain yang kerap memicu perdebatan adalah hak anak. Banyak anak hasil surrogacy yang secara sengaja dipisahkan dari ibu yang mengandung mereka sejak saat kelahiran. Kondisi ini memunculkan apa yang dikenal sebagai “kebingungan genealogis” serta luka psikologis yang mirip dengan pengalaman anak adopsi.

Namun, perbandingan antara adopsi dan surrogacy dinilai tidak sepenuhnya tepat. Adopsi dianggap sebagai respons atas kondisi yang sudah terjadi, sementara surrogacy secara sengaja menciptakan situasi di mana anak akan dipisahkan dari ibu yang melahirkannya sejak awal.

Pro dan kontra semakin menguat pada praktik surrogacy lintas negara. Industri surrogacy global diproyeksikan tumbuh hingga lebih dari US$20 miliar atau setara Rp338 triliun dalam beberapa tahun ke depan. Pertumbuhan ini menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih antara pasar surrogacy internasional dan praktik perdagangan manusia.

Tanpa regulasi ketat dan perlindungan menyeluruh, surrogacy berisiko terus menjadi sumber kontroversi. Inilah sebabnya mengapa praktik ibu pengganti hingga kini masih menjadi perdebatan sengit di berbagai belahan dunia.