Meningkatnya Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Imbas dari Ketimpangan Kebijakan

Bea Cukai Semarang Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Semarang Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal

Hasil kajian ekonomi terbaru yang dirilis oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya, menyoroti fenomena meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Kajian itu menjelaskan bahwa peningkatan peredaran rokok ilegal itu turut dipicu oleh adanya ketidakseimbangan regulasi, antara rokok legal dan rokok ilegal di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Temuan pun menggugah perhatian para warganet, utamanya di platform media sosial X (Twitter). Karena selain menyangkut aspek kesehatan, masalah ini juga menyentuh dimensi ekonomi nasional seperti hilangnya penerimaan negara dari cukai, serta tertekannya daya saing industri legal yang mempekerjakan jutaan pekerja.

Direktur PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda berpandangan, tingginya dukungan publik menunjukkan bahwa masyarakat memandang isu ini sebagai masalah nasional yang memerlukan tindakan cepat dan solusi kebijakan berbasis riset akademik.

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal

Serta, masalah ini bukan sekadar wacana political statement, sehingga fenomena ini menurutnya harus dijadikan diskursus akademik dan bergeser menjadi gerakan sosial digital yang lebih luas.

"Fenomena viral ini memperlihatkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap kebijakan fiskal dan regulasi tembakau yang dinilai tidak seimbang serta menimbulkan dampak ekonomi yang merugikan pemerintah dan industri hasil tembakau legal," kata Prof. Candra dalam keterangannya, Senin, 1 Desember 2025.

Dalam pantauan PPKE, banyak pengguna Twitter menyoroti bahwa kenaikan tarif cukai tanpa pengawasan yang memadai, justru mendorong perpindahan konsumsi ke rokok ilegal dan bukan mengurangi jumlah perokok.

Viral trending ini tidak hanya menjadi wadah ekspresi netizen, tetapi juga berfungsi sebagai tekanan sosial kolektif agar pemerintah bergerak cepat memperkuat pengawasan, menutup celah distribusi ilegal, dan menyusun kebijakan yang lebih adil bagi seluruh pelaku IHT.

"Antusiasme publik meningkat setelah sejumlah akun pengguna Twitter mulai mengunggah dan membagikan temuan penting dari dokumen kajian PPKE FEB UB yang menyoroti dampak kebijakan tarif cukai terhadap perilaku konsumsi rokok di Indonesia," ujar Prof. Candra.

Dia menambahkan, kajian tersebut mengungkap bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai yang dilakukan secara agresif dalam beberapa tahun terakhir, tidak disertai dengan penguatan pengawasan distribusi di lapangan, sehingga memicu fenomena downtrading. 

"Alih-alih menurunkan prevalensi merokok seperti yang menjadi tujuan utama cukai, kebijakan tersebut justru menciptakan insentif ekonomi yang kuat bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk beralih ke rokok ilegal, bukan berhenti merokok," ujarnya.

Sebagai informasi, respon publik yang besar seiring publikasi hasil kajian PPKE UB dan kemudian ramai dibahas dan disebarkan secara masif oleh pengguna Twitter itu, mencapai puncaknya ketika tagar #StopRokokIlegal menjadi magnet diskusi besar di linimasa dan berhasil masuk ke daftar Trending Top 1 di Indonesia sejak pagi hingga siang hari.

Bahkan, tagar tersebut mencatat 5.036 unggahan dari 3.812 akun serta menghasilkan potensi jangkauan hingga 3,97 juta impresi yang memperlihatkan bahwa isu tersebut mendapatkan perhatian luas dan menjadi topik dominan di media sosial dalam kurun waktu lebih dari 5 jam. 

Sentimen positif dalam diskusi daring mencapai 73,87 persen yang menunjukkan bahwa masyarakat luas mendukung upaya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal dan mendorong pemerintah segera merumuskan roadmap kebijakan IHT yang lebih komprehensif dan seimbang.