Larangan Impor Pakaian Bekas Bisa Ancam Lapangan Kerja, Ini Kata Pedagang Thrifting di Depok
Pedagang pakaian thrifting di Depok Town Square (Detos), Jawa Barat, berharap pemerintah melihat sisi lain dari usaha mereka. Hal ini terjadi usai adanya rencana larangan impor pakaian bekas ilegal dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut salah satu pedagang, Dita (30), thrifting tak hanya jual beli pakaian bekas, tapi juga menjadi sumber penghasilan yang membantu banyak orang di tengah sulitnya mencari pekerjaan saat ini.
“Kalau kehilangan pekerjaan, ya kehilangan. Itu pasti,” ujar Dita saat ditemui Kompas.com di Depok Town Square, Senin (3/11/2025).
Pedagang thrifting di tengah larangan impor pakaian bekas
Jualan baju thrifting jadi pekerjaan bagi yang tak punya kualifikasi formal
Perempuan asal Jagakarsa, Jakarta Timur, ini mengatakan, sebagian besar pekerja di toko thrifting tak punya latar pendidikan tinggi. Mereka hanya mengandalkan tenaga dan kejujuran untuk bertahan hidup.
“Bakal susah lagi nyari pekerjaan. Yang enggak punya ijazah aja susah untuk ngelamar (pekerjaan). Jangankan yang lulusan SMA (Sekolah Menengah Atas) deh, SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) aja susah. Bahkan, yang punya ijazah juga susah,” tutur Dita.
“Makanya ya mungkin sekian persen pengangguran akan lebih banyak nantinya,” tambahnya.
Ada yang menggantungkan hidupnya pada thrifting
Deretan pakaian bekas di Depok Town Square, Depok, Jawa Barat, Senin (3/11/2025). Tumpukan pakaian bekas tak hanya dagangan, tapi juga ladang pekerjaan bagi banyak pedagang thrifting yang sulit mencari pekerjaan.
Lebih dari itu, Dita juga menceritakan kisah salah satu karyawan toko thrifting di Detos, seorang anak yang masih berusia 18 tahun yang mendapat gaji lewat upah harian.
“Ada karyawan, anak masih muda, dia enggak punya handphone. Rumahnya juga jauh. Kadang kalau mau makan susah. Bajunya bolong. Kalau seandainya ya, thrifting enggak ada, dia mau kerja gimana?” ucap Dita.
Bagi Dita, usaha thrift bukan hanya soal untung dan rugi. Ia menilai, tumpukan-tumpukan pakaian bekas di sebuah lapak bukan sekadar barang dagangan, tapi juga menjadi tempat banyak orang menggantungkan rezeki.
“Jualan gini kan butuh karyawan. Jadi ngebuka banget sih lapangan pekerjaannya,” katanya.
Pemerintah diharapkan lihat dari sisi pedagang thrifting
Deretan pakaian bekas di Depok Town Square, Depok, Jawa Barat, Senin (3/11/2025). Tumpukan pakaian bekas tak hanya dagangan, tapi juga ladang pekerjaan bagi banyak pedagang thrifting yang sulit mencari pekerjaan.
Meskipun memahami maksud kebijakan pembatasan impor pakaian bekas, Dita merasa pemerintah perlu melihat dampaknya bagi pekerja kecil.
“Pemerintah enggak melihat ke sana. Thrifting itu buka lapangan pekerjaan juga. Bukan cuma buat penjual, tapi buat karyawan-karyawannya juga,” tutur Dita.
Adapun ia berharap agar pemerintah bisa mempertimbangkan antara produk lokal dan pedagang thrifting sehingga keduanya dapat berjalan berdampingan.
Menurutnya, aturan yang dibuat seharusnya tidak mematikan salah satu pihak, tetapi mencari jalan tengah agar semua bisa bertahan.
“Diatur aja gimana caranya thrifting tetap masih ada, gimana caranya barang lokal bisa tetap masuk ke sini juga,” ucapnya.
Kendati demikian, Dita juga menyarankan supaya pemerintah dapat mengontrol harga pakaian produk lokal apabila nantinya pembatasan impor pakaian bekas diberlakukan.
“Kalau memang mau masyarakatnya jual barang-barang lokal dari Indonesia, ya enggak apa-apa. Tapi ya itu, harganya jangan terlalu tinggi, yang masuk akal aja. Biar masyarakatnya bisa beli, penjual juga bisa hidup,” terangnya.
Tak menolak sepenuhnya, hanya ingin punya ruang berjualan
Deretan pakaian bekas di Depok Town Square, Depok, Jawa Barat, Senin (3/11/2025). Tumpukan pakaian bekas tak hanya dagangan, tapi juga ladang pekerjaan bagi banyak pedagang thrifting yang sulit mencari pekerjaan.
Dita hanya ingin usaha kecil seperti thrift tetap bisa berjalan. Ia tak menolak aturan baru sepenuhnya, selama kebijakan itu tidak mematikan mata pencaharian orang-orang kecil yang selama ini bergantung pada lapak pakaian bekas.
“Mudah-mudahan sih thrifting tetap berjalan, thrifting tetap ada. Kalau misalnya memang pemerintah inginnya kita jual barang lokal, ya jualin. Tapi harganya hampir sama kaya thrifting juga aja,” sebut Dita.
“Kadang saya sendiri susah, tapi kalau lihat orang lain susah, rasanya enggak tega. Makanya selama masih bisa, saya tetap pengin jualan usaha ini,” pungkasnya.
Larangan impor pakaian bekas ilegal
Sebelumnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana pelarangan impor pakaian bekas ilegal yang beredar di Indonesia.
"Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua," ujar Purbaya, dilaporkan , Senin (3/11/2025).
Lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, ia berencana bergerak lebih keras ke depannya terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri. Tujuannya melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik.
Menurut Purbaya, pedagang thrifting memang mencari nafkah dari pakaian bekas tersebut, tapi keuntungan yang didapatkan hanya bersifat jangka pendek.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.