Pedagang Thrifting Siap Bayar Pajak, Mendag Budi: Impor Baju Bekas Tetap Dilarang

Menteri Perdagangan, Budi Santoso
Menteri Perdagangan, Budi Santoso

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan, meski para pelaku usaha thrifting bersedia membayar pajak, namun hal itu tak lantas membuat perdagangan baju bekas bisa serta merta menjadi legal.

Budi mengaku, pihaknya akan tetap melarang perdagangan baju bekas, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Kalau membayar pajak jadi legal gitu? Ya kan enggak ada hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

Ilustrasi Thrifting

Budi menjelaskan, pelarangan impor pakaian bekas bukan karena pedagang tidak membayar pajak. Alasan utama dari pelarangan impor pakaian bekas adalah kesehatan dan perlindungan industri dalam negeri, khususnya UMKM.

Pada dasarnya, seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.

"Itu diperbolehkan tapi ada kriterianya, tidak sembarangan juga," ujarnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan di wilayah post border atau importir dan distributornya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.

“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujarnya.