Bongkar Judol Nasional dan Internasional, Polri Sita Rp286 Miliar dan Tangkap 744 Tersangka
Polri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas judi online (judol). Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifudin, membeberkan capaian mengejutkan.
Sepanjang 2025, tercatat 744 tersangka ditangkap dan uang serta aset senilai Rp286 miliar berhasil disita dari jaringan judol nasional dan internasional. Langkah ini dilakukan Polri sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, untuk menindak tegas praktik judi daring yang semakin merajalela.
Nunung menjelaskan, sepanjang 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap 664 kasus judi online.
"Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Selain itu, Korps Bhayangkara pun melakukan pemblokiran terhadap 231.517 website judol, sekaligus menggelar 1.764 kegiatan pencegahan untuk memutus peredaran judi daring.
Dalam pengungkapan terbaru, Polri memeriksa 21 website judol dan mengembangkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, yang total uang dan asetnya mencapai Rp96,7 miliar.
Dari pengungkapan 21 website, Polri menetapkan lima tersangka, yakni MNF, MR, QF (perempuan), AL, dan WK. Selain itu, satu tersangka berinisial FI masuk daftar pencarian orang (DPO). FI disebut meminta MNF membuat PT STS, perusahaan fiktif, sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online (judol) besar-besaran dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus menyoroti praktik judi daring yang beroperasi nasional hingga internasional. Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan, dari patroli siber ditemukan 10 website judi online, dan pengembangan lebih lanjut mengungkap 11 website tambahan.
Total ada 21 website judol yang dibongkar, termasuk SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.
"Jenis permainannya ada slot, casino, dan judi bola," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.
Dari pengembangan ini, polisi menemukan aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran dan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judi, termasuk PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, dan lainnya.
"Dari 17, sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS dan dua perusahaan untuk penampung dana judol," kata Himawan.