Kronologi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK, Seret Petinggi Anak Usaha Kemenkeu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengaturan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berikut kronologi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terjaring OTT KPK.
Kronologi OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK melakukan OTT terhadap Eka dan Bambang di wilayah Depok pada Kamis (5/2/2026). Operasi ini berlangsung di kawasan Emeralda Golf, Tapos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim antirasuah menerima informasi awal terkait dugaan penyerahan uang sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah menerima informasi tersebut, tim KPK sudah bersiap sejak dini hari. Namun, setelah ditunggu, penyerahan uang tidak kunjung dilakukan.
KPK kemudian melanjutkan pemantauan hingga siang hari. Sekitar pukul 13.39 WIB, tim memantau pergerakan seorang pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ALF yang mengambil uang tunai senilai Rp 850 juta di salah satu bank di wilayah Cibinong, Jawa Barat.
Selain itu, KPK juga memantau pergerakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman.
Sekitar pukul 14.36 WIB, tim KPK mengamati dua kendaraan milik PT Karabha Digdaya.
Mobil pertama ditumpangi pegawai berinisial AND dengan membawa uang Rp 850 juta.
Sementara itu, mobil kedua ditumpangi pegawai berinisial GUN bersama Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Pada waktu yang hampir bersamaan, KPK juga memantau pergerakan satu kendaraan dari PN Depok yang ditumpangi Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
"Jadi, ada tiga mobil yang kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emeralda Golf Tapos, Depok," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).
Penyerahan uang yang semula dijadwalkan pagi hari baru dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyerahan uang dilakukan oleh pihak PT Karabha Digdaya kepada pihak PN Depok yang diwakili oleh Yohansyah.
Usai transaksi tersebut, KPK mengamankan Yohansyah di sekitar lokasi Emeralda Golf. Namun, proses pengamanan sempat disertai pengejaran.
"Sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi, karena mungkin memang sudah cukup gelap ya, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ujar Budi.
Saat penangkapan, KPK menyita sebuah tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai sekitar Rp 850 juta.
Setelah itu, tim KPK bergerak ke Pengadilan Negeri Depok dan mengamankan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Selanjutnya, pada pukul 19.18 WIB, KPK juga mengamankan AND, GUN, dan Berliana Tri Kusuma di kantor PT Karabha Digdaya.
KPK kemudian melanjutkan operasi penangkapan terhadap Trisnadi Yulrisman pada pukul 20.19 WIB di Living Plaza Cinere, Depok.
"Terakhir, tim mengamankan saudara EKA (I Wayan Eka Mariarta) selaku Ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok," ujar Budi.
OTT KPK di Depok Berkaitan dengan Pengosongan Lahan
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan awal mula perkara dugaan korupsi yang menyeret Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Asep menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan oleh anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD), kepada PN Depok.
Pengajuan itu dilakukan karena PT Karabha Digdaya telah memenangkan sengketa lahan melawan masyarakat sejak 2023.
"Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kemenkeu, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat," kata Asep dikutip dari Antara, Sabtu (7/2/2026).
"Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," tambahnya.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pada Januari 2025 PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok.
"Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," katanya.
Asep menyebut masyarakat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan tersebut pada Februari 2025.
Karena alasan itulah, Eka dan Bambang meminta Yohansyah selaku Juru Sita PN Depok untuk "menjembatani" PT KD dengan PN Depok.
Menurut Asep, Yohansyah Maruanaya kemudian diminta oleh Eka dan Bambang untuk melakukan kesepakatan secara diam-diam dengan pihak PT Karabha Digdaya.
Ia juga diminta menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp1 miliar kepada pihak perusahaan.
Asep menjelaskan bahwa permintaan tersebut kemudian diteruskan Yohansyah kepada Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang