Sanksi Buat Pelaku Pelecehan di Kereta: Dipolisikan, Foto Dipajang hingga Black List
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan tidak mentolerir segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan operasional dan siap memberikan sanksi kepada pelaku seperti pelaporan kepada polisi hingga memasukkan ke dalam daftar hitam.
"Terhadap pelaku akan diberikan sanksi tegas," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo di Jakarta, Selasa.
Dia merinci, sanksi yang akan diberikan mulai dari pelaporan kepada pihak kepolisian, penayangan identitas atau foto pelaku di area stasiun sebagai bentuk peringatan publik, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu bahkan permanen.
Franoto mengatakan, momentum peringatan Hari Kartini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan, sekaligus memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan transportasi yang inklusif dan aman bagi seluruh pengguna jasa.
Saat ini, KAI telah melakukan berbagai upaya pencegahan pelecehan seksual, di antaranya penyediaan toilet terpisah untuk laki-laki dan perempuan di kereta api jarak jauh, penyediaan gerbong khusus wanita pada layanan KRL, pemasangan kamera pengawas (CCTV analytic) di sejumlah titik, penyediaan kursi prioritas (female seat), pelaksanaan edukasi di stasiun dan sekolah, serta layanan pengaduan melalui Contact Center KAI 121.
Di samping itu, KAI Jakarta juga mengadakan sosialisasi pencegahan pencegahan pelecehan seksual salah satunya seperti dilakukan pada hari ini di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, yang menghadirkan pakar seperti psikolog dan Satuan Pelaksana Dinas Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta Pusat.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelanggan sekaligus memperkuat sinergi antara KAI, komunitas, dan instansi terkait dalam mencegah serta menangani kasus pelecehan seksual di ruang publik.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami indikasi pelecehan seksual kepada petugas yang sedang berdinas,” ujar Franoto.
Dia berharap sosialisasi dan edukasi ini mampu meningkatkan keberanian masyarakat untuk bersikap dan melapor.
Lalu, sebagai bentuk komitmen bersama, dilakukan penandatanganan petisi anti-pelecehan seksual oleh para narasumber, tamu undangan, serta penumpang di Stasiun Pasar Senen.
Petisi tersebut menjadi simbol dukungan kolektif dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dia menambahkan, KAI Daop 1 Jakarta akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak, guna mewujudkan ekosistem transportasi yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
KAI Daop 1 Jakarta juga akan terus meningkatkan keamanan pelanggan melalui penguatan pengawasan di area stasiun dan kereta, edukasi berkelanjutan, serta kemudahan akses pelaporan bagi masyarakat. (Ant)