Kantor Imigrasi Tetap Beroperasi Normal di Tengah Proses Hukum KPK

Kantor Imigrasi Tetap Beroperasi Normal di Tengah Proses Hukum KPK

Operasional kantor imigrasi di seluruh Indonesia dipastikan tetap berjalan normal di tengah proses pemeriksaan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, total delapan orang pejabat imigrasi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

"Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).

Ia menuturkan, langkah ini diambil untuk memastikan layanan publik tetap optimal, sekaligus para tersangka yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik.

Demi memastikan tugas-tugas administratif dan fungsi strategis tetap berjalan tanpa hambatan, Hendarsam juga langsung mengisi kekosongan jabatan pada posisi-posisi yang terdampak.

"Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan," ujar dia.

Hendarsam menambahkan, pihaknya memahami bahwa muncul kekhawatiran masyarakat terkait dampak situasi ini terhadap pelayanan publik.

Sehingga diperlukan penguatan internal segera dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian tidak terganggu.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan," ujar dia.

Pengetatan sistem izin tinggal WNI

Merespons dinamika ini, Hendarsam memberikan instruksi kepada jajaran Imigrasi untuk melakukan evaluasi mendalam dan memperketat sistem penjaminan mutu pelayanan.

Ia meminta agar prosedur penerbitan izin tinggal dilaksanakan sesuai Permenkumham 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Kantor Imigrasi Tetap Beroperasi Normal di Tengah Proses Hukum KPK

Proses wawancara pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Izin tinggal terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) pemegang visa tinggal terbatas, yang akan langsung memperoleh ITAS elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi.

Sementara itu, untuk izin tinggal yang diperoleh melalui alih status, prosesnya mewajibkan WNA untuk melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili tempat tinggalnya.

Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi membutuhkan waktu 3 (tiga) hari kerja.

Namun, jika permohonan tersebut memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi, waktu penyelesaiannya adalah lima hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah tiga hari kerja di Kantor Imigrasi setelah pengambilan foto.

"Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti," ujarnya.

Seluruh prosedur, kata Hendarsam, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai langkah preventif, Imigrasi juga segera meluncurkan kampanye komunikasi publik yang menyasar para penjamin dan WNA untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta timeline penyelesaian sesuai standar operasional yang berlaku.

“Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang