DPR Kecam Kalapas Paksa Napi Muslim Makan Anjing: Copot dan Proses Hukum!
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengecam tindakan Kalapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa warga binaan atau narapidana muslim untuk memakan daging anjing.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
Mafirion meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Lapas Enemawira dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM, kata Mafirion di Jakarta dikutip Selasa, 2 Desember 2025.
"Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum," tegasnya
Ia menegaskan tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351 dengan jelas mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama. "Aturan dalam KUHP menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun," ujarnya.
Selain melanggar KUHP, tindakan tersebut juga dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan tanpa paksaan.
"Ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Walaupun mereka warga binaan, hak asasi mereka tetap harus dilindungi. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.
Mafirion menyebut tindakan semacam itu berbahaya karena terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, institusi yang seharusnya menjalankan fungsi pembinaan. Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertindak cepat dan tegas.
"Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penindasan dan tindakan sewenang-wenang. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Mafirion juga meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut agar tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas, mengingat sensitivitas isu diskriminasi agama. "Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi," ungkapnya
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan Kepala Lapas Enemawira Chandra Sudarto telah dilakukan pemeriksaan internal oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara pada 27 November 2025.
"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa, 2 Desember 2025.
Selanjutnya, Kalapas Enemawira Chandra Sudarto akan menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Sidang Kode Etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas," ujarnya
Rika menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. "Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas maupun warga binaan. Pelayanan dan pembinaan tetap diberikan sesuai standar pemasyarakatan," ucapnya