Gugatan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Disebut Bukan Kehendak Pribadi, Ini Dasarnya

Ari Bias, Gugatan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Disebut Bukan Kehendak Pribadi, Ini Dasarnya

Pencipta lagu Ari Bias kembali menggugat hak cipta lagu “Bilang Saja” senilai Rp 4,9 miliar. Ia menegaskan bahwa nilai tuntutan tersebut bukan kehendak pribadi. 

Menurutnya, gugatan itu disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta untuk memperoleh kepastian hukum bagi pencipta lagu.

Sidang gugatan perdata tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (6/1/2026). 

Ari Bias menggugat penyelenggara konser PT Aneka Bintang Gading atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam tiga konser yang digelar di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain penyelenggara, penyanyi Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta KCI turut dilibatkan sebagai tergugat dan turut tergugat.

Lantas, apa yang perlu diketahui dari gugatan Ari Bias kali ini?

Sidang tetap berjalan meski Agnez Mo absen

Dalam persidangan tersebut, Agnez Mo kembali tidak hadir secara langsung. 

Namun, Ari Bias memastikan ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghambat jalannya proses hukum.

"Menurut majelis hakim, sidang tetap berjalan ke agenda berikutnya, yakni jawab-menjawab," kata Ari Bias di PN Jakarta Pusat, dikutip dari , (7/1/2026).

Kuasa hukum Ari Bias, Yedija E. Ginting, menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan persidangan tetap dilanjutkan sesuai agenda meski tidak semua pihak hadir.

"Tidak berpengaruh, persidangan tetap akan dilanjutkan," ujar Yedija.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 Januari 2026 dan akan digelar secara daring.

Fokus sidang berikutnya adalah pelengkapan berkas hukum dari pihak LMKN.

Asal gugatan Rp 4,9 Miliar 

Ari Bias menegaskan nilai gugatan Rp 4,9 miliar merupakan bagian dari pokok perkara dan dirumuskan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. 

Ia menolak anggapan bahwa nominal tersebut ditentukan secara sepihak.

"(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara. Jadi saya enggak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam," jelas Ari Bias.

"Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta," sambungnya, 

Gugatan tersebut memuat tuntutan ganti rugi atas penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa pemenuhan hak pencipta lagu.

Libatkan LMKN dan KCI demi kepastian hukum

Dalam gugatannya, Ari Bias melibatkan Agnez Mo, LMKN, dan KCI agar majelis hakim dapat menilai perkara secara menyeluruh. 

Ia menilai pelibatan seluruh pihak penting untuk memastikan tidak ada celah tafsir hukum.

"Agnez Mo sebagai turut tergugat karena dia yang menyanyikan. Kemudian LMKN yang mengelola ekosistem musik nasional, dan KCI yang mendistribusikan hak cipta karena saya sebagai anggota KCI. Jadi semuanya dilibatkan agar lengkap, supaya jika ada bantahan atau hal lain, hakim bisa melihat secara komprehensif," paparnya.

Ari Bias menyatakan gugatan perdata ini diajukan untuk mencari kepastian hukum bagi pencipta lagu. 

Ia menilai kepastian tersebut menjadi kunci agar Undang-Undang Hak Cipta dapat ditegakkan secara konsisten di industri musik nasional.

"Jadi kami hanya membutuhkan kepastian hukum untuk pencipta lagu. Apakah Undang-Undang Hak Cipta ini benar-benar tegak? Apakah negara akan membiarkan pencipta lagu tanpa kepastian hukum?" tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang