Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (8/9/2025).
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat bernama Haji Muhammad Subhan Palal SH MH dengan nilai tuntutan mencapai Rp 125 triliun.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan pihak tergugat adalah Gibran Rakabuming Raka selaku Wapres RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim untuk:
- Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun yang disetorkan ke kas negara.
- Membayar uang paksa (dwangsom) Rp 100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.
- Menanggung biaya perkara secara tanggung renteng.
Menurut Subhan, kerugian negara itu nantinya akan dibagi rata untuk seluruh warga Indonesia.
Jika dihitung, katanya, setiap warga hanya akan mendapat sekitar Rp 5.000.
Alasan Subhan menggugat Gibran
Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (r).
Dia menegaskan bahwa pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007) tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.
“Ini murni masalah hukum. Apakah KPU boleh menafsirkan pendidikan luar negeri setara dengan SMA di dalam negeri? UU Pemilu jelas hanya menyebut SLTA atau sederajat,” kata Subhan.
Subhan bantah ada motif politik
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2025).
Subhan menegaskan gugatannya bukan karena motif politik.Dia mengaku mengajukan gugatan atas inisiatif pribadi, bukan atas dorongan pihak tertentu.
“Saya maju sendiri, tidak ada sponsor. Ini murni untuk memperjelas hukum di Indonesia,” ujar dia.
Profil singkat Subhan Palal
- Profesi: Advokat, pemilik firma hukum Subhan Palal & Rekan di Jakarta Barat.
- Pendidikan: Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
- Aktivitas: Pernah mengajukan uji materi UU Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi pada Februari 2025.
Jadwal sidang perdana
Sidang perdana hari ini digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Soebekti 2 PN Jakarta Pusat.
Hingga pukul 10.00 WIB, penggugat Subhan Palal sudah hadir di lokasi, sementara pihak tergugat Gibran maupun perwakilan KPU belum tampak.
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul .
Artikel ini telah tayang sebagian di Tribunnews.com dengan judul Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakpus.
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.tv dengan judul Sidang Perdana Gugatan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Digelar Hari Ini.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.