Top 7+ Fakta Richard Lee Ditahan Polisi, Sempat Live TikTok dan Mangkir Pemeriksaan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan karena penyidik menilai tersangka menghambat penyidikan.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, dikutip dari , Sabtu (7/3/2026).
Lantas, apa yang perlu diketahui dari kasus ini? Berikut sejumlah fakta terkait penahanan Richard Lee di Polda Metro Jaya.
Ditahan Jumat malam di Rutan Polda Metro Jaya
Richard Lee ditahan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 21.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih.
Diperiksa sekitar 10 jam sebelum ditahan
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari yang sama.
Ia mulai diperiksa sekitar pukul 12.00 WIB hingga malam hari.
Setelah pemeriksaan tersebut, Richard Lee kemudian digiring petugas menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Penyidik melontarkan 29 pertanyaan
Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Richard Lee.
Tercatat ada 29 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Polisi menyebut Richard Lee menghambat penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan alasan penahanan Richard Lee.
Menurut dia, tindakan tersangka dinilai menghambat proses penyidikan.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan," terang Budi.
Mangkir dari pemeriksaan tambahan
Penyidik menyebut Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
Ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
Informasi tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Live TikTok saat jadwal pemeriksaan
Pada hari yang sama ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan, Richard Lee diketahui melakukan siaran langsung di media sosial.
Polisi menyebut tersangka melakukan live di akun TikTok miliknya.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ujar Budi.
Kasus bermula dari laporan Dokter Detektif
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Doktif sebelumnya menuding Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang.
Namun dalam proses penyelidikan, Richard Lee kemudian menunjukkan bukti bahwa dirinya memiliki izin SIP untuk praktik tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang