Cara OJK Pastikan Pindar Tak Dipakai untuk Judi Online

Ilustrasi pinjaman daring (pindar) disetujui.
Ilustrasi pinjaman daring (pindar) disetujui.

Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan terus berkoordinasi dengan para pelaku bisnis pinjaman daring (Pindar) untuk mengantisipasi meningkatnya transaksi judi online (Judol) yang dilakukan dengan pembiayaan tersebut.

Hal itu ditegaskan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman di Jakarta. Menurutnya pelaku usaha bisa mendeteksi penyalahguaan dana pindar yang digunakan untuk judol. 

“OJK telah meminta kepada penyelenggara pindar untuk melakukan langkah-langkah konkrit dan strategis dalam rangka mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online,” ujarnya dikutip Selasa, 14 Oktober 2025.

Ilustrasi judi online.

Dia miapun meminta para pelaku usaha pidar untuk memproses secara hukum apabila ada pengalggaran yang dilakukan dalam hal penyalahgunaan kredit tersebut. Khususnya yang terkait judol.

“Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online, Penyelenggara wajib mengambil tindakan, antara lain menolak pencairan dana, menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang,” tambahnya.

“OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.