Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK dan Cara Menghindarinya

pinjol ilegal, pinjol, ciri-ciri pinjol ilegal, Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK dan Cara Menghindarinya

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) kembali memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto mengatakan, selain pinjol ilegal, pihaknya juga memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, serta 69 tawaran investasi ilegal.

"Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (15/11/2025), dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat, penawaran pinjol dengan proses cepat tanpa syarat kerap menarik perhatian.

Namun layanan semacam ini menyimpan risiko besar, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi, bunga tinggi, hingga penagihan tidak beretika.

Sehingga, memahami ciri-ciri pinjol ilegal menjadi hal penting yang perlu diketahui masyarakat agar tidak menjadi korbannya.

Dilansir dari keterangan resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK;
  • Memberikan tawaran melalui SMS atau WA;
  • Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari;
  • Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman;
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan;
  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar;
  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan;
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Selain memahami ciri-ciri pinjol ilegal, masyarakat juga bisa menghindari layanan keuangan yang berpotensi merugikan tersebut, berikut caranya menurut OJK:

  • Tidak mengeklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal;
  • Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan;
  • Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut;
  • Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman, dengan cara kontak ke nomor OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau cek laman resmi OJK;
  • Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Daftar Pinjol Ilegal per 15 November 2025

Untuk mengetahui daftar 611 pinjol ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Pasti pada Sabtu (15/11/2025), masyarakat bisa mengeklik tautan di bawah ini:

  • Daftar pinjol ilegal
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.