Yusril Ungkap 600 Ribu Penerima Bansos Main Judi Online, Nilainya Capai Rp1.200 Triliun!

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

 Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap temuan mengejutkan soal penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk bermain judi online (judol).

Berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada lebih dari 600 ribu penerima manfaat yang diduga menggunakan uang bantuan dari pemerintah sebagai modal berjudi di platform daring.

“Pemerintah itu sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar-pelajar dan mahasiswa kita juga digunakan untuk judi online,” ujar Yusril di Kantor PPATK, Selasa 4 November 2025.

Ilustrasi judi online.

Yusril menjelaskan, temuan ini juga diperkuat oleh hasil kerja sama antara Kementerian Sosial dengan PPATK. Menurutnya, ratusan ribu penerima bansos tersebut menyalahgunakan bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup, justru untuk bermain judi online.

“Kementerian Sosial juga sudah mengetahui bekas kerja sama dengan PPATK lebih daripada 600 ribu penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” lanjutnya.

Yusril menegaskan bahwa dampak sosial akibat judi online sangat besar dan merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat. Tak hanya menyebabkan kerugian finansial, praktik ini juga sering memicu tindakan kriminal seperti pencurian, penganiayaan, hingga bunuh diri karena para pemain mengalami kekalahan.

“Terjadi frustasi, terjadi penganiayaan, bunuh diri, pencurian, perampokan dan lain-lain akibat orang-orang kalah judi di tengah masyarakat kita ini,” ungkapnya.

Ia juga menilai, bahaya judi online jauh melampaui judi konvensional seperti permainan kartu atau sabung ayam. Selain lebih mudah diakses, sistem digital membuat perputaran uang dalam praktik ini meningkat pesat tanpa batas kontrol yang jelas.

Lebih lanjut, Yusril menyebut perputaran uang dalam industri judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025. Angka itu disebut lebih besar daripada nilai uang hasil korupsi, bahkan mendekati perputaran dana dalam perdagangan narkoba.

“Kita ketahui bahwa uang yang beredar terkait dengan perjudian itu besar ya, mungkin lebih besar daripada uang hasil korupsi, lebih besar daripada dan yang di atas sekali tentu adalah uang beredar terkait dengan narkoba,” kata Yusril.

PPATK: Perputaran Uang Judi Online Mulai Menurun

Meski begitu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa perputaran uang dalam transaksi judi online mulai menunjukkan tren penurunan. Jika pada tahun sebelumnya nilai perputaran mencapai Rp359 triliun, kini angka itu telah berhasil ditekan menjadi sekitar Rp155 triliun hingga triwulan IV tahun 2025.

“Kalau dilihat tahun lalu Rp359 triliun, sekarang sampai tengah Triwulan IV, kita sudah berhasil menekan sampai Rp155 triliun,” kata Ivan.

Ia juga menambahkan bahwa total deposit masyarakat untuk bermain judi online turut menurun signifikan, dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi hanya Rp24 triliun pada 2025. Penurunan ini disebut sebagai hasil dari komitmen kuat pemerintah untuk menindak praktik judi online yang sudah meresahkan publik.

“Memang ada komitmen kita bersama untuk melaksanakan arahan Pak Presiden terkait dengan Asta Cita dan bagaimana kita menjaga dampak sosial judi online kepada publik kita,” imbuhnya.