Cuma Untungkan Bandar, PPATK: Judi Online di Indonesia Adalah Penipuan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan, Syahril Ramadhan menegaskan, judi online alias judol yang ada di Indonesia sebenarnya hanyalah bentuk penipuan, karena hanya menguntungkan bandar dan selalu merugikan para pemainnya.
Hal itu diungkapkannya di acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dia membandingkan, umumnya judol di Singapura memiliki ketentuan bahwa maksimal keuntungan bandar atau Kasino hanya sebesar 70 persen. Sementara di Indonesia, seluruh uangnya akan diambil oleh pihak bandar.
"Judi online itu sebenarnya penipuan. Karena kalau judi online seperti di Singapura, ketentuannya itu maksimal Kasino dapat untung 70 persen," kata Syahril, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ilustrasi judi online.
"Tapi di kita ini penipuan, karena semuanya diambil sama bandar," ujarnya.
Dia mengakui bahwa salah satu alasan sulitnya memproses hukum para bandar judol di Tanah Air, adalah karena umumnya mereka berada di negara yang melegalkan perjudian seperti misalnya Kamboja dan Filipina.
Sehingga, terdapat perbedaan hukum dan pandangan tentang konteks judi itu sendiri, dimana di Indonesia judi adalah tindakan ilegal sementara di Kamboja dan Filipina adalah perbuatan legal.
"Belum lagi masalah dual criminality. Di Kamboja sama Filipina itu judi enggak ilegal, sementara di Indonesia judi itu ilegal. Nah, gimana mau ditangkap," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya PPATK telah mencatat bahwa sejak tahun 2017 hingga semester I-2025, nilai transaksi judol di Indonesia telah menembus angka Rp 976,8 triliun dengan 709 juta transaksi di dalamnya.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan, pada rentang tersebut juga terdapat lonjakan signifikan pada jumlah pemain judol, dimana ada puluhan ribu di antaranya terindikasi merupakan para aparatur negara.
"PPATK mencatat, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I-2025 telah mencapai Rp 976,8 triliun. Dimana selama periode tersebut, jumlah pemain pun meningkat tajam dari 3,79 juta orang (2023) menjadi 9,78 juta orang (2024), dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun.
"Belum lagi ada sekitar 51.611 pemain judi online yang diidentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah," ujarnya.