PPATK Beberkan Dampak Mengerikan Judi Online: Ayah Jual Anak hingga Perceraian Massal

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap sederet kasus memilukan akibat maraknya judi online di Indonesia. Ia menyebut, praktik ilegal tersebut tidak hanya menggerus keuangan masyarakat, tetapi juga menghancurkan banyak keluarga hingga menimbulkan korban jiwa.

Dalam paparannya di Kantor PPATK, Selasa 4 November 2025, Ivan mencontohkan kasus seorang ayah di Tangerang, Banten, yang tega menjual anak kandungnya demi melunasi utang hasil bermain judi online. Ada pula kisah tragis seorang pria di Semarang yang nekat mengakhiri hidupnya karena kecanduan judi daring.

“Kita melihat tadi dampak sosial dari judol dan PPATK,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, Selasa 4 November 2025.

Ivan menjelaskan, kasus-kasus semacam itu hanyalah sebagian kecil dari fenomena sosial yang kini meresahkan. Ia menuturkan, banyak keluarga yang berantakan akibat judi online, bahkan angka perceraian meningkat di sejumlah wilayah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

Menurutnya, laporan yang diterima PPATK menunjukkan banyak gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suaminya karena terjerat utang judi online.

“Bahkan dari PPATK di beberapa Pengadilan Agama kok banyak sekali gugatan istri terkait dengan menceraikan suaminya. Dan itu fakta,” kata Ivan.

Ivan menilai, dampak sosial dari judi online tidak hanya sebatas pada kerugian finansial. Menurutnya, praktik tersebut juga mengancam cita-cita besar bangsa, termasuk upaya membangun Asta Cita dan mewujudkan visi Indonesia Emas.

Ia menambahkan, proses pemulihan ekonomi keluarga korban judi online memerlukan waktu yang panjang, bahkan bisa mencapai lebih dari satu dekade. Dalam banyak kasus, anak-anak yang tumbuh di lingkungan keluarga terdampak juga mengalami trauma mendalam.

“Secara psikologis anak melihat bapaknya mohon maaf izin bunuh diri dan segala macam lalu toko dijual, usaha bangkrut itu mungkin 10 tahun lagi mereka bisa bangkit,” ungkap Ivan.

Karena itu, PPATK menyerukan agar seluruh pihak bersinergi untuk menekan peredaran judi online di Indonesia. Ivan menekankan bahwa pemberantasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat pendekatan sosial dan edukasi kepada masyarakat.