Pendalaman Pasar, OJK Pastikan Aturan Baru Free Float Bakal Terbit Tahun Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi memastikan, aturan batas saham yang diperdagangkan (free float) pada penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO), bakal diterbitkan di tahun 2026 ini.
Dalam telekonferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025, Inarno mengatakan bahwa aturan yang kini masih dibahas lintas stakeholder itu nantinya akan diterapkan secara bertahap, dengan memperhatikan kondisi dan dinamika pasar.
"Jadi kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026, tentunya (penerapannya) bertahap," kata Inarno, Jumat, 9 Januari 2026.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Dia menjelaskan, aturan ini bertujuan melakukan pendalaman pasar dalam kurun waktu 5-10 tahun ke depan. Karenanya, Inarno menegaskan bahwa penyusunan kebijakan akan dilakukan secara matang, dengan melibatkan para stakeholder terkait lainnya seperti pihak asosiasi, investor institusi, hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dia menjelaskan, sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan misalnya seperti likuiditas, perlindungan serta minat investor, daya serap pasar, hingga minat korporasi untuk IPO.
Inarno mengaku, wacana soal kebijakan free float ini juga telah mendapatkan perhatian khusus dari pihak DPR, dalam rangka penguatan pendalaman pasar di Indonesia.
"Dan saat ini OJK bersama Bursa Efek Indonesia sedang melakukan evaluasi dan juga penyempurnaan kebijakan free float secara komprehensif," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Inarno juga sempat menjelaskan bahwa saat ini terdapat batas free float di angka 7,5 persen, dengan dengan total emiten yang memenuhi ketentuan sebanyak 907 perusahaan tercatat dan 47 lainnya berada di bawah ketentuan free float.
Dia mengatakan, semakin tinggi ketentuan free float, maka akan semakin banyak emiten yang tidak memenuhi ketentuan. Seandainya ketentuan tersebut dinaikkan menjadi 10 persen, hanya ada 764 emiten yang memenuhi ketentuan begitu juga seterusnya.
Sementara untuk perkiraan nilai free float, Dia menjelaskan bahwa ada Rp 13,42 triliun dana investasi yang harus diserap pasar modal. Apabila free float dinaikkan menjadi 10 persen, nilai yang harus diserap oleh pasar yakni sebesar Rp 36,64 triliun.