Dibongkar Bareskrim, Begini Cara Baru Sindikat Judi Online Sembunyikan Uang Lewat Kripto dan AI
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap adanya perubahan besar dalam sistem operasi dan transaksi keuangan jaringan judi online (judol) sejak tahun 2020. Perubahan ini membuat aktivitas ilegal tersebut semakin sulit dilacak dan kini dikategorikan sebagai kejahatan transnasional.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa sebelum tahun 2020, seluruh kegiatan operator, server, dan marketing masih berpusat di Indonesia. Transaksi pun dilakukan secara sederhana melalui rekening bank lokal atau nominee perorangan sehingga pergerakan uang bisa terpantau dengan mudah.
"Operator, marketing dan server semuanya ada di Indonesia, perkembangan maka itu menggunakan rekening-rekening lokal kemudian menggunakan fasilitas keuangan seperti money changer," ujar Himawan dalam konferensi di Kantor PPATK pada Selasa 4 November 2025.
Ilustrasi judi online.
Sistem Judi Online Berubah Total Sejak 2020
Namun, pasca tahun 2020, sistem dan pola transaksi para pelaku berubah drastis. Operator dan pihak marketing kini berpindah ke luar negeri, terutama ke Kamboja dan Thailand, untuk menghindari deteksi aparat Indonesia.
Selain itu, metode transaksi keuangan menjadi semakin kompleks dengan penggunaan payment gateway, QRIS, hingga praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency).
"Transaksinya juga (berubah), sekarang menggunakan fasilitas payment gateway kemudian QRIS kemudian TPPU-nya lebih kompleks melibatkan cripto currency kemudian mixer atau layanan yang mengaburkan jejak kata uang kripto dengan mencampurkan koin dari berbagai pengguna untuk meningkatkan anonimitas," jelas Himawan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tingkat anonimitas transaksi kini sangat tinggi berkat penggunaan teknologi AI serta sistem cold wallet yang menyamarkan operasional judi online.
"Anonimotasnya cukup tinggi dan menggunakan teknologi seperti AI dan privasinya juga cukup tinggi. Dan cold wallet juga digunakan untuk menyamarkan operasional perjudian tersebut," lanjutnya.
Judi Online Kini Masuk Kategori Kejahatan Transnasional
Dengan berbagai perubahan tersebut, Bareskrim menegaskan bahwa aktivitas judi online sudah berkembang dari sekadar kejahatan konvensional menjadi kejahatan lintas negara yang terorganisir.
"Judi online telah bertransformasi dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan transnasional," tegas Himawan.
Ia berharap seluruh lembaga terkait, baik penegak hukum, lembaga keuangan, maupun otoritas siber, dapat bekerja sama dalam memberantas praktik judi online yang kian canggih dan sulit dilacak.