Debt Collector Pinjol "Nge-prank' Damkar Bekasi, Minta Tolong Evakuasi Ular, Ternyata Suruh Tagih Utang

debt collector, pinjol, Bekasi, Damkar, Damkar Bekasi, laporan palsu, damkar, Damkar bekasi, Debt Collector Pinjol

Seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) di Kabupaten Bekasi menggunakan cara yang tidak lazim untuk menagih utang.

Ia mengelabui petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan modus laporan evakuasi ular demi menagih utang pinjol di lokasi tujuan.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 17.40 WIB di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

Pelaku melaporkan adanya ular masuk septic tank, lalu memberikan alamat lengkap serta titik koordinat kepada Damkar Kabupaten Bekasi.

“Ada nomor telepon si pelapor yang menyatakan bahwa di lokasi wilayah Setu ada ular,” jelas Adi Nugroho, petugas Damkar Kabupaten Bekasi, Senin (7/7/2025).

Petugas Damkar Bekasi Bergerak Cepat, tapi Tertipu

Sebagai tim yang siaga dalam kondisi darurat, Adi bersama enam personel Damkar segera merespons laporan tersebut.

Mereka meluncur ke lokasi sesuai titik yang dibagikan oleh pelapor, karena mengira situasi membahayakan warga.

Namun setibanya di tempat, petugas justru diminta menghubungi penghuni rumah melalui telepon oleh si pelapor. Hal ini membuat tim curiga.

“Satu anggota kami berinisiatif karena curiga dan langsung menerima telepon itu kemudian menyatakan seakan berpura-pura kalau dia itu pemilik rumah,” kata Adi.

Benar saja, pelapor langsung melontarkan kalimat kasar, memaksa agar “penghuni rumah” segera membayar utang.

Di sinilah identitas pelapor sebagai penagih utang pinjol terkuak.

“Si penelepon itu langsung mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas, dan yang paling mengejutkan banyak kata-kata seperti itu berarti fix dia DC pinjol,” tegas Adi.

Bukan Kasus Pertama, Damkar Tiga Kali Jadi Korban Modus DC

Kepada KOMPAS.com, Adi menyampaikan bahwa ini bukan kali pertama pihaknya dikerjai oleh laporan palsu.

Ia menyebut sudah tiga kali Damkar Kabupaten Bekasi menerima laporan palsu dari pihak yang ternyata merupakan debt collector.

“Kita juga minta bantuan dari pihak yang terkait untuk menindaklanjuti lagi, karena ini kita urgensinya untuk kedarutan dan kebahayaan,” kata Adi menambahkan.

Laporan palsu seperti ini berpotensi mengganggu respons terhadap kejadian darurat sungguhan, dan bisa membahayakan nyawa apabila Damkar salah alokasi sumber daya.

Hati-hati, Buat Laporan Palsu Bisa Dipidana

Lembaga perlindungan konsumen dan lembaga bantuan hukum telah berulang kali menyoroti praktik kasar debt collector pinjol yang melanggar etika dan hukum dalam menagih utang.

Dalam kasus debt collector pinjol menipu Damkar Bekasi dengan laporan palsu ini, bahkan tergolong perbuatan melanggar hukum dan pelapor bisa terkena ancaman pidana.

Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan, memberikan laporan palsu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan layanan publik dan pelanggaran hukum, khususnya dalam konteks perlindungan data pribadi dan penyampaian informasi palsu kepada otoritas.

Menyalahgunakan layanan darurat untuk tujuan pribadi dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, serta aturan lain yang terkait dengan penyalahgunaan fasilitas negara.

Tidak hanya di Bekasi, laporan palsu kepada Damkar juga sering terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura.

Koordinator Call Center 112 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Arif Santoso, juga mengaku gerah dengan laporan palsu adanya kebakaran di wilayah tersebut.

Arif mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan laporan palsu karena dapat terancam Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

“Mari semua berhati-hati untuk tidak main-main dengan laporan palsu, terutama masalah kebakaran, karena dikenakan sanksi pidana 10 tahun penjara,” ujar Arif, dikutip dari situs resmi Kabupaten Sumenep.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .