Gadis Sukabumi Korban TPPO di China, Disekap dan Alami Pelecehan Seksual, Diminta Tebusan Rp200 Juta

China, BP2MI, tindak pidana perdagangan orang, Kasus TPPO, warga sukabumi korban tppo, Gadis Sukabumi Korban TPPO di China, Disekap dan Alami Pelecehan Seksual, Diminta Tebusan Rp200 Juta

Nasib pilu menimpa seorang gadis asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. RR (23), warga Kecamatan Cisaat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Saat ini, ia dikabarkan berada di China, disekap, dan mengalami pelecehan oleh pihak yang menahannya. Kisah tragis ini menyoroti masih maraknya praktik TPPO yang menjadikan perempuan muda sebagai korban.

Kuasa hukum keluarga, Rangga Surya Danuningrat, mengungkapkan bahwa RR sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp200 juta untuk bisa dipulangkan ke Indonesia. Namun, keluarga tidak mampu memenuhi permintaan itu.

"Keluarga jelas tidak mampu. Sejak RR hilang, beban ekonomi makin berat karena dia sebenarnya tulang punggung keluarga," ungkap Rangga, Rabu (17/9/2025).

RR merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Kakaknya mengalami keterbelakangan mental, sementara kedua orang tuanya sudah lama bercerai. Selama ini, RR tinggal bersama ibunya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Bagaimana Kondisi Ekonomi Keluarga?

Sebelum berangkat ke luar negeri, RR sempat bekerja di sebuah perusahaan di Sukabumi. Kehadirannya membantu menopang kehidupan keluarga. Namun, sejak kepergiannya, beban ekonomi keluarga sepenuhnya ditanggung sang ibu.

Ibunya kini bekerja sebagai buruh pabrik kue di Cikiray, Cisaat, dengan sistem borongan. Upah yang diterima hanya sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per hari.

Lebih memprihatinkan lagi, kondisi kesehatan sang ibu tidak stabil. Meski demikian, ia tetap memaksakan diri berjalan kaki sejauh 3–4 kilometer setiap hari menuju pabrik.

"Dari rumah ke pabrik kue, ibunya jalan kaki bolak-balik. Sudah sakit-sakitan, tapi tetap dipaksa karena kalau tidak, keluarga tidak makan," jelas Rangga.

Apa Respons Pemerintah Daerah?

Hingga kini, keluarga belum merasakan adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk membantu pemulangan RR. Menurut kuasa hukum, perhatian baru muncul jika kasus ini mendapat sorotan publik.

"Sampai sekarang belum ada. Kecuali kalau kondisi keluarganya diviralkan, mungkin baru ada bantuan," tegas Rangga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran pemerintah dalam melindungi warga negara yang menjadi korban TPPO di luar negeri. Padahal, dalam berbagai kesempatan, pemerintah selalu menegaskan komitmennya melawan perdagangan orang.

Pihak keluarga melalui kuasa hukum telah menyiapkan langkah hukum. Laporan polisi tengah diproses, dan berkas juga akan dilaporkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Upaya ini ditempuh agar kasus RR mendapat perhatian serius dan ia bisa segera dipulangkan.

"Kami tidak akan diam. Kami akan laporkan ke berbagai pihak agar RR bisa segera dipulangkan," tutup Rangga.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Gadis Sukabumi Disekap di Cina, Bisa Pulang Kalau Bayar Rp 200 Juta.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.