Diiming-imingi Kontrak Bola, Rizki Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja: Disnaker Investigasi

Bandung, Kamboja, korban TPPO, bandung, rizki nur fadhilah, Diiming-imingi Kontrak Bola, Rizki Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja: Disnaker Investigasi

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung menindaklanjuti laporan terkait Rizki Nur Fadhilah (18), pemuda asal Kecamatan Dayeuhkolot yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terdampar di Kamboja.

Rizki sebelumnya diiming-imingi kontrak sepak bola selama satu tahun di sebuah Sekolah Sepak Bola (SSB) di Medan, namun justru berakhir di luar negeri.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga pada Jumat, 7 November 2025.

"Kami sudah menindaklanjuti sesuai kewenangan. Laporan dari pihak keluarga pada Jumat, 7 November kemarin. Kami menyampaikan surat permohonan pemulangan Fadhil berikut kronologi dari pihak keluarga kepada BP3MI pada Senin," kata Dadang di kantornya, Selasa (18/11/2025).

Disnaker kemudian mengirim surat kepada Kepala BP3MI Jawa Barat pada 10 November 2025 sebagai langkah resmi permohonan pemulangan.

Menurut Dadang, kewenangan pemulangan pekerja migran berada pada BP3MI Jawa Barat bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan KBRI di Kamboja.

Sementara itu, Disnaker memiliki peran mengantarkan pekerja migran kepada keluarga setelah mereka tiba kembali di Tanah Air.

Kronologi Rizki hingga Berada di Kamboja

Berdasarkan laporan keluarga, Rizki awalnya diyakinkan untuk menerima tawaran kontrak sebagai pemain sepak bola di sebuah SSB di Medan. Ia berangkat dari Dayeuhkolot menuju Jakarta pada 26 Oktober 2025, dengan keyakinan akan segera dibawa ke Medan.

Namun rencana berubah begitu ia berada di Jakarta. Tiga hari kemudian, pada 29 Oktober 2025, Rizki memberi kabar mengejutkan kepada keluarganya bahwa ia sudah berada di Kamboja.

Keluarga lalu menduga Rizki telah menjadi korban TPPO dan meminta pertolongan pemerintah.

Video permintaan tolong pun tersebar luas melalui berbagai akun media sosial di Bandung Raya, termasuk infobaleendah.

Berangkat Tanpa Prosedur Pekerja Migran

Dadang menegaskan bahwa keberangkatan Rizki ke luar negeri tidak melalui jalur resmi pekerja migran.

"Padahal, untuk pekerja migran yang sesuai prosedur atau resmi, tenaga kerja perlu memenuhi 17 persyaratan," ujarnya.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • surat izin orang tua yang diketahui kepala desa atau lurah,
  • surat izin pasangan,
  • surat keterangan sehat dari dokter,
  • salinan hasil tes psikologi,
  • salinan sertifikat uji kompetensi, serta
  • sertifikat keahlian terkait.

Ia menyebut proses pengurusan dapat dilakukan secara pribadi, namun umumnya difasilitasi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

"Kami terus-menerus melakukan pencegahan dan sosialisasi, jangan sampai ada warga yang teperdaya iming-iming palsu," tutur Dadang.

"Semoga, warga lain yang berminat menjadi pekerja migran lebih dahulu mengecek legalitas P3MI. Kami pun membuka layanan di Mal Pelayanan Publik maupun yang secara panggilan telepon," lanjutnya.

Pola TPPO Serupa

Kasus yang menimpa Rizki sangat mirip dengan pola rekrutmen palsu yang kerap digunakan sindikat TPPO di Asia Tenggara.

Modusnya berupa iming-iming kontrak kerja atau peluang karier, namun korban kemudian dibawa ke negara seperti Kamboja, Myanmar, atau Laos untuk dijadikan pekerja paksa di industri scam online.

Sejumlah kasus lain menunjukkan bahwa korban tidak hanya dipaksa bekerja, tetapi juga disekap, mengalami kekerasan, bahkan diancam eksekusi jika keluarga tidak membayar tebusan.

Keluarga Rizki kini berharap pemerintah dapat segera memulangkan putra mereka dalam keadaan selamat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.