Delpedro Marhaen Siap Jalani Proses Hukum, Tegaskan Tidak Bersalah

Otto Hasibuan, Yusril Ihza Mahendra, proses hukum, Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, direktur lokataru foundation, Delpedro Marhaen Siap Jalani Proses Hukum, Tegaskan Tidak Bersalah, Pertemuan dengan Yusril dan Otto di Rutan Polda Metro, Keyakinan pada Integritas Penegak Hukum, Bantahan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Polisi Beberkan Bukti Ajakan Provokatif

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menegaskan dirinya tidak bersalah atas kasus dugaan penghasutan yang menjeratnya. 

Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum.

Pertemuan dengan Yusril dan Otto di Rutan Polda Metro

Pernyataan itu disampaikan Delpedro saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Otto Hasibuan, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Dalam unggahan Instagram Yusril @yusrilihzamhd, Delpedro tampak mengenakan kemeja oranye tahanan, berdiri di balik jeruji dengan tangan terlipat ke belakang. Kepada ketiganya, ia menegaskan sikapnya.

“Terima kasih dan Insya Allah saya siap mengikuti proses hukum. Bagaimananya, nanti kita lihat ke depan. Kalau dari saya, Insya Allah, saya tetap tidak bersalah,” ucap Delpedro.

Keyakinan pada Integritas Penegak Hukum

Delpedro menyatakan kepercayaan pada integritas kepolisian dan pejabat negara yang hadir.

“Cuman saya yakin, tidak mungkin membawa kita ke dalam hal yang kegelapan, saya yakin pasti selalu ada keadilan dan selalu kita cari bersama-sama, baik restorative justice atau apa,” tegasnya.

Ia juga menambahkan komitmennya untuk kooperatif. “Saya harap, saya berkomitmen untuk mengikuti segala pemeriksaan, koperatif, dan menyampaikan keterangan yang benar,” katanya.

Bantahan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menolak tuduhan bahwa Delpedro memprovokasi pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI. Kuasa hukum Sekar menyebut kliennya justru memberikan edukasi.

“Yang dilakukan klien kami itu bukan berarti adalah memprovokasi anak-anak. Yang kami lakukan adalah melindungi anak-anak dengan memberikan pengetahuan yang tepat, memberikan pengetahuan tentang bagaimana untuk terus berpikir kritis,” jelas Sekar.

Menurut Sekar, penting bagi pelajar untuk memahami praktik penyampaian aspirasi. Ia menyoroti tindakan aparat yang menangkap anak-anak dengan paksa.

“Anak-anak juga seharusnya didengar dan dalam hal ini, bukan malah membungkam suara anak-anak dengan mengerdilkan pengalaman atas ketertindasan mereka. Bukan malah sebaliknya, menangkapi anak-anak di jalan dan juga memprosesnya secara paksa. Itu akan menyebutkan trauma kepada anak-anak,” ujarnya.

Polisi Beberkan Bukti Ajakan Provokatif

Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti ajakan provokatif.

“Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan yang berujung pada aksi anarkistis di Kompleks Parlemen dan wilayah lain di Jakarta. 

Meski begitu, polisi belum mengungkap detail isi ajakan karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.

Dalam kasus ini, Delpedro terancam dijerat Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan TAUD: Delpedro Marhaen Tak Provokasi Pelajar tapi Ajarkan Berpikir Kritis

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.