Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen di PN Jakpus, Berharap Sang Anak Lanjutkan Tesis S2

Delpedro, Hakim Harike Nova Yeri, Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen di PN Jakpus, Berharap Sang Anak Lanjutkan Tesis S2

Suasana haru menyelimuti selasar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Jumat petang (6/3/2026).

Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Menggugat), dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Isak Tangis dan Harapan Sang Ibunda

Ibunda Delpedro, Magda Antista, tak kuasa membendung air mata saat mendengar ketukan palu hakim. Baginya, vonis ini adalah jawaban atas doa panjang keluarga yang sempat merasa putus asa sejak penangkapan Delpedro pada Agustus 2025.

"Akhirnya hakim mengambil satu keputusan membebaskan Pedro hari ini dengan bebas murni, yang itu di luar pikiranku keluarga. Bahwa selama ini selalu kami menerima keputusasaan dari mulai penangkapan yang tidak sesuai," ujar Magda dengan suara bergetar di PN Jakarta Pusat, Jumat.

Magda juga mengapresiasi keberanian majelis hakim yang dipimpin oleh Harike Nova Yeri karena dinilai telah menggunakan hati nurani dalam memutus perkara.

"Dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, mereka (majelis hakim) tahu Pedro tidak bersalah," ucapnya sembari menyeka air mata.

Kini, Magda berharap putranya bisa segera kembali ke bangku kuliah untuk menyelesaikan pendidikannya.

"Karena Pedro harus menyelesaikan kuliahnya, menyelesaikan tesisnya untuk di Universitas Veteran," tambahnya.

Doa Nenek di Ruang Sidang

Delpedro, Hakim Harike Nova Yeri, Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen di PN Jakpus, Berharap Sang Anak Lanjutkan Tesis S2

Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar melakukan sujud syukur usai divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Kebahagiaan serupa dirasakan oleh Mia (80), nenek dari Delpedro. Mia terpantau sudah hadir di Ruang Sidang Kusuma Atmaja 4 dua jam sebelum sidang dimulai. Di tengah ibadah puasa, ia terus merapalkan doa demi kebebasan sang cucu.

"Berdoa (sebelum sidang). Apalagi sekarang lagi puasa, hari Jumat. Jadi mudah-mudahan doanya dikabulkan. Alhamdulillah (dikabulkan)," tutur Mia.

Meski gembira, Mia menyelipkan pesan agar cucunya lebih berhati-hati dalam melangkah di masa depan.

"Udah dibilangin jangan terlalu berani, khawatir orangtua," katanya lirih.

Pertimbangan Hakim: Tak Ada Bukti Penghasutan

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta para terdakwa dihukum dua tahun penjara. Ada tiga poin utama yang menjadi dasar pertimbangan hukum majelis hakim:

  1. Bukan Pemicu Utama: Hakim menilai unggahan para terdakwa di media sosial bukan penyebab kerusuhan. Kericuhan aksi Agustus 2025 justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.
  2. Absennya Hubungan Kausal: Tidak ditemukan bukti atau saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan terdakwa untuk melakukan perusakan.
  3. Tiada Niat Jahat (Mens Rea): Hakim menilai para terdakwa tidak memiliki niat atau kesadaran bahwa unggahan tersebut akan memicu kerusuhan.
  • Baca juga:

"Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," tegas Hakim Anggota Sunoto dalam persidangan.

Usai persidangan, Delpedro Marhaen bersama rekan-rekannya langsung disambut pendukung di depan gedung pengadilan. Mereka sempat melakukan orasi singkat sebagai bentuk perayaan atas kemenangan hukum tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Haru Ibunda Usai Delpedro Divonis Bebas: Hadiah Doa untuk Lanjutkan Tesis S2

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang