Divonis Bebas, Delpedro Marhaen Tagih Janji Yusril Ihza Mahendra Soal Sikap "Gentleman"

Delpedro, Delpedro Marhaen, tahanan politik, kebebasan berpendapat, Divonis Bebas, Delpedro Marhaen Tagih Janji Yusril Ihza Mahendra Soal Sikap

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026).

Delpedro sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir ricuh. Tidak hanya Delpedro, tiga aktivis lainnya juga dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Mereka adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru/admin Instagram Blok Politik Pelajar), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Menggugat).

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," ujar Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Jumat.

Menjawab Tantangan Yusril Ihza Mahendra

Usai persidangan, Delpedro langsung melontarkan pesan terbuka untuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Ia mengungkit pernyataan Yusril pada September 2025 yang menantangnya untuk bersikap gentleman dalam menghadapi proses hukum.

"Saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang ketika saya pertama kali ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadapi peradilan. Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami telah dinyatakan tidak bersalah dan bebas," tegas Delpedro mengutip laporan Kompas TV.

Delpedro kini menuntut negara dan Yusril untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat mereka yang sempat tercoreng akibat status tahanan politik.

"Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra juga kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan kerugian yang telah kami alami," lanjutnya.

Kerugian Selama 6 Bulan Penjara

Delpedro, Delpedro Marhaen, tahanan politik, kebebasan berpendapat, Divonis Bebas, Delpedro Marhaen Tagih Janji Yusril Ihza Mahendra Soal Sikap

Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 Delpedro Marhaen Rismansyah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2026). Delpedro dan tiga rekannya akan menjalani sidang vonis kasusnya pada Jumat (6/3/2026) lusa.

Delpedro membeberkan sejumlah kerugian materiil dan imateriil yang dialami para terdakwa. Selama enam bulan mendekam di penjara, mereka kehilangan hak untuk bekerja hingga melanjutkan pendidikan.

"Kami terpaksa tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya. Bayangkan orang yang dinyatakan tidak bersalah hari ini, ternyata mendekam enam bulan di penjara," kata Delpedro.

Ia berharap putusan bebas ini menjadi preseden hukum bagi pejuang demokrasi lainnya yang masih terjerat kasus serupa.

"Ini menjadi gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan HAM, oleh karenanya mereka juga harus segera dibebaskan," tambahnya.

Pertimbangan Hakim, Kerusuhan Dipicu Kematian Driver Ojol

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Harike Nova Yeri dan Hakim Anggota Sunoto menilai tidak ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara unggahan para terdakwa di media sosial dengan kerusuhan yang terjadi.

Berdasarkan fakta persidangan, kerusuhan pada demonstrasi Agustus 2025 justru dipicu oleh peristiwa lain, yakni kematian seorang pengendara ojek online (ojol).

"Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan. Kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan," jelas Hakim Sunoto.

Hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk menimbulkan kericuhan melalui unggahan informasi elektronik tersebut.

Sebelumnya, pada 4 September 2025, Yusril Ihza Mahendra sempat meminta Delpedro cs untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Yusril kala itu meyakini aparat penegak hukum telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum," kata Yusril di Istana Kepresidenan kala itu.

Namun, dengan adanya vonis bebas ini, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyasar pasal penghasutan dan penyebaran informasi elektronik bermuatan provokasi resmi dinyatakan gugur demi hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Bebas, Delpedro Berpesan ke Yusril: Dulu Kami Ditantang Hadapi Peradilan Sekarang Kami Bebas

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang