MA Pastikan Hak Rehabilitasi Presiden Tak Ganggu Proses Hukum: Hal Biasa dalam Ketatanegaraan

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto
Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

 Mahkamah Agung (MA) memastikan hak rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum, karena pemberian hak istimewa itu berdasarkan pada pertimbangan matang.

Pernyataan itu disampaikan Yanto menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ia mengatakan, Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945 telah mengamanatkan bahwa Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

"Enggak akan mengganggu. Proses hukum berjalan, hak istimewa berjalan. Enggak ada masalah, enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan," kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Menurutnya, rehabilitasi diberikan Presiden dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Sebab, hak istimewa ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Tentunya hak istimewa. Jadi, sehingga antara putusan pengadilan dan rehabilitasi, ya, enggak ada, enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita," ujar  Yanto.

Yanto menambahkan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus ASDP diberikan dengan pertimbangan untuk kepentingan yang lebih besar.

"Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita," ucapnya.

Sementara itu, ketika dimintai penjelasan mengenai pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi kepada para terdakwa dimaksud, Yanto tidak memberikan keterangan lebih rinci.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. (ant)

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.