Kemenkes Ungkap 4 Faktor Penolakan RS yang Sebabkan Kematian Irene Sokoy di Papua 

Kemenkes, Jakarta, papua, kematian, Irene Sokoy, Kemenkes Ungkap 4 Faktor Penolakan RS yang Sebabkan Kematian Irene Sokoy di Papua , 4 Faktor Penolakan Rumah Sakit  , Rumah Sakit Terancam Pencabutan Izin, Pasien Gawat Darurat Harus Dilayani Tanpa Alasan, Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk Pengawasan, Pemantauan Layanan Kesehatan di Papua, Kronologi Kejadian Tragedi Irene Sokoy

Hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan terdapat empat faktor yang menyebabkan Irene Sokoy (31) meninggal bersama bayinya setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Papua pada November 2025.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

4 Faktor Penolakan Rumah Sakit  

Pertama karena kelangkaan dokter spesialis, rumah sakit pertama yang dituju Irene tidak dapat memberikan pelayanan karena satu-satunya dokter spesialis obgyn sedang cuti.

"Jadi begitu dokter spesialisnya pergi seminar dan sebagainya, maka terjadi kekosongan. Demikian juga dengan dokter spesialis anestesi," ujar Azhar.

Kedua disebabkan pemeliharaan sarana prasarana yang tidak optimal, di Rumah Sakit Abepura, empat kamar operasinya sedang direnovasi, sehingga tidak dapat digunakan secara bersamaan.

"Ini jelas tidak bisa melakukan operasi pada waktu yang bersamaan," tambahnya.

Ketiga adalah prosedur administrasi yang tidak sesuai, saat berada di RS Bhayangkara, keluarga Irene diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh. 

Azhar menegaskan bahwa pasien dalam kondisi darurat seharusnya tidak diminta administrasi.

"Seorang pasien dalam keadaan darurat tidak boleh diminta administrasi, harus ditolong dulu," kata Azhar.

Keempat, sistem referensi yang Lemah,  Azhar juga menyebutkan bahwa ada kelemahan dalam sistem rujukan antar rumah sakit yang harus diperbaiki agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Rumah Sakit Terancam Pencabutan Izin

Empat rumah sakit yang menolak Irene berpotensi menghadapi pencabutan izin operasional. 

Azhar menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan akan melakukan pendalaman terhadap empat rumah sakit tersebut.

"Sanksinya bisa berupa pencabutan izin rumah sakit," tegas Azhar. Ia juga menambahkan bahwa pembinaan dan pelatihan kepada para direktur rumah sakit akan dilakukan sebagai upaya perbaikan.

Pasien Gawat Darurat Harus Dilayani Tanpa Alasan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat, meskipun pasien tersebut menggunakan BPJS.

"(Pasien) itu harus dilayani dan BPJS pun pasti akan membayar. Jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani," ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Budi menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kesehatan yang baru, rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan kepada pasien darurat akan dikenakan sanksi tegas.

"Sanksinya jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan," tegasnya.

Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk Pengawasan

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan di seluruh daerah untuk memperkuat pengawasan dan pelatihan bagi tenaga medis.

"Kami (berpesan) agar Kepala Dinas Kesehatan di masing-masing daerah sebagai otoritas tertinggi wakil pemerintah untuk bisa lebih tegas dalam membina dan mengawasi seluruh rumah sakit di sana," kata Budi.

Budi juga menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola rumah sakit, terutama di daerah-daerah.

Kemenkes terus melakukan advokasi kepada Kepala Daerah, Bupati, Wali Kota, dan Gubernur untuk memastikan rumah sakit daerah dapat bekerja sesuai dengan standar pelayanan yang baik.

"Rumah sakit daerah ini bisa berada di bawah wewenang mereka, sehingga kami perlu dukungan penuh untuk melakukan perbaikan," jelas Budi.

Pemantauan Layanan Kesehatan di Papua

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Kemenkes berencana melakukan pemantauan terhadap hasil pemeriksaan layanan kesehatan di Provinsi Papua dalam tiga bulan ke depan.

"Kami akan memonitor pelaksanaan hasil pemeriksaan ini dan kembali ke sana dalam tiga bulan lagi. Kami berharap kondisi layanan kesehatan di rumah sakit di Papua, Insya Allah bisa ditingkatkan dan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

Kronologi Kejadian Tragedi Irene Sokoy

Sebelumnya, Irene Sokoy meninggal pada Senin (17/11/2025) setelah melalui perjalanan panjang antara RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan yang memadai.

Keluarga mengungkapkan bahwa Irene mengalami kontraksi pada Minggu (16/11/2025) dan sempat dibawa menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari. 

Namun, karena dokter tidak ada, pelayanan tertunda lama,  hingga  akhirnya Irene ditolak di beberapa rumah sakit lainnya.

Kementerian Kesehatan langsung turun tangan setelah Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan audit terhadap rumah sakit-rumah sakit di Papua terkait insiden tersebut.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Menkes Sesali Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Papua. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang