Pemprov DKI Cabut Izin B Fashion Hotel Usai Jadi Sarang Narkoba
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasional Hotel B Fashion dan The Seven menyusul peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di dua tempat tersebut.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, hanya enam hari setelah insiden tersebut terungkap.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di Ibu Kota.
Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang untuk pelaku usaha yang membiarkan aktivitas ilegal terjadi di ibu kota.
"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas," ucap Andhika dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
"Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," sambung dia.
Andhika menjelaskan, tanggung jawab pelaku usaha pariwisata tidak berhenti pada urusan bisnis semata, melainkan juga mencakup keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usaha mereka.
Dia menjelaskan, Disparekraf akan memperketat pengawasan melalui koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan.
"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," tutur dia.
Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat (Jakbar).
Parahnya, jaringan tersebut diduga dikendalikan narapidana dari Lapas Cipinang dan melibatkan pihak internal hotel. Penggerebekan dilakukan di tujuh titik pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Polisi menyasar room karaoke, showroom ladies, rumah kos hingga Lapas Cipinang. Dari operasi itu, belasan orang berhasil diamankan. Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” tuturnya, Jumat, 15 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap Dania Eka Putri alias Mami Dania yang diduga menjadi penyedia narkoba sekaligus penghubung pengedar dengan tamu hotel.
Dari tangan Dania, polisi menyita lima butir ekstasi dan enam vape yang mengandung etomidate.
“Dari tangan Dania, kami menyita ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta vape mengandung etomidate,” ujar Eko.
Polisi juga menangkap Teuku Rico Edwin alias Dervin yang diduga ikut mengedarkan narkoba di hotel tersebut. Dari room B-02 hotel, polisi menemukan 10 butir ekstasi logo Superman dan empat vape etomidate.
Kasus kemudian berkembang hingga polisi menangkap Siti Dahlia alias Vonny di sebuah rumah kos kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menduga Vonny memerintahkan suaminya mengambil narkotika di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan, Bareskrim menemukan dugaan keterlibatan narapidana Lapas Cipinang dalam jaringan peredaran vape etomidate tersebut.
“Menurut pengakuan AFH, narkotika itu didapat dari Irwansyah alias Jeje yang berada di Lapas Cipinang,” kata Eko.
Pengembangan berlanjut saat polisi menangkap Esgianto alias Anto di depan RS Sari Asih Ciputat ketika membawa 100 vape etomidate merek Yakuza.
“Pengiriman vape etomidate itu dikendalikan Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang,” ucapnya.
Tak lama kemudian, tiga narapidana yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo turut diamankan. Ketiganya diduga berperan sebagai penghubung jaringan pemasok vape etomidate dari dalam lapas.
"Tim gabungan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," tuturnya.
Tak hanya itu, Bareskrim juga menduga pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven mengetahui bahkan membiarkan praktik peredaran narkoba di room karaoke hingga ruang VIP.
Dugaan tersebut muncul setelah polisi memeriksa puluhan karyawan dan pengunjung hotel saat penggerebekan.
“Seluruhnya membuat pernyataan tertulis dan testimoni video bahwa mereka mengetahui adanya peredaran gelap narkotika dan terjadi pembiaran oleh pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven,” kata Eko.
Sebanyak 55 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka terdiri dari karyawan dan pengunjung dari berbagai kalangan. Dari jumlah itu, 18 orang dinyatakan positif narkoba.
Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. Sementara 13 orang lainnya menjalani assessment di BNN Pusat, Cawang.