OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?, Apa dasar pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon?, Masalah apa yang ditemukan OJK dalam pengelolaan bank?, Bagaimana perjalanan status pengawasan Perumda BPR Bank Cirebon?, Bagaimana jaminan dana nasabah setelah izin dicabut?, Apa tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan?

 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank milik daerah tersebut dan memilih menempuh proses likuidasi.

Pencabutan izin usaha ini menandai berakhirnya seluruh kegiatan operasional Perumda BPR Bank Cirebon sebagai lembaga perbankan.

OJK menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.

Apa dasar pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon?

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

“Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” ujar Agus di Cirebon, Senin (9/2/2026) dikutip dari Antara.

Menurut Agus, keputusan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan berjenjang yang telah dilakukan OJK sejak ditemukan berbagai permasalahan serius di internal bank.

Masalah apa yang ditemukan OJK dalam pengelolaan bank?

OJK Cirebon sebelumnya menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan Perumda BPR Bank Cirebon.

Permasalahan tersebut meliputi praktik pengelolaan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perbankan yang berlaku.

Agus menyebutkan, kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan kelangsungan usaha bank. Oleh karena itu, OJK telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan intensif.

“Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai sehingga status pengawasan ditingkatkan secara bertahap,” kata Agus.

Bagaimana perjalanan status pengawasan Perumda BPR Bank Cirebon?

Agus menjelaskan bahwa pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan karena rasio permodalan bank berada di bawah ketentuan serta tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Peningkatan status tersebut dilakukan karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan penyehatan permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keputusan LPS tertanggal 3 Februari 2026, LPS menetapkan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha serta melanjutkan proses likuidasi.

“Dengan pencabutan izin usaha, Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha dan operasional perbankan, serta penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan LPS,” ujar Agus.

Bagaimana jaminan dana nasabah setelah izin dicabut?

OJK dan LPS mengimbau masyarakat, khususnya nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, agar tetap tenang. LPS memastikan simpanan nasabah dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya menyampaikan bahwa LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah setelah izin usaha bank dicabut pada 9 Februari 2026.

Jimmy mengingatkan nasabah agar tidak terpancing oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.

“Nasabah diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” ujarnya.

Apa tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan?

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi pendukung lainnya.

Proses tersebut akan digunakan untuk menetapkan simpanan nasabah yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.

Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim penjaminan simpanan bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat memantau status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim diterbitkan.

LPS juga menegaskan bahwa debitur Perumda BPR Bank Cirebon tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman.

Pembayaran dapat dilakukan di kantor bank dengan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang