Bahlil Cabut Kewenangan Daerah Terbitkan Izin Pasir Kuarsa

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin eksplorasi pasir kuarsa, dan selanjutnya dialihkan kembali ke pemerintah pusat.

"Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke pusat," kata Bahlil saat meninjau lokasi penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, 19 November 2025.

Pasir kuarsa merupakan pasir yang terbentuk secara alami, dari pengikisan batu-batuan. Pasir ini memiliki warna seperti semen, tapi lebih putih dan bersifat tidak melekat. Pasir kuarsa mempunyai banyak fungsi di bidang industri ban, karet, semen, beton, keramik, tekstil, kertas, kosmetik, elektronik, cat, pasta gigi, industri genteng, metal dan logam.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah ditemukan praktik penyalahgunaan izin penambangan pasir kuarsa sebagai kedok untuk melakukan penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar.

"Ini tidak bisa kita biarkan. Izin kita tarik ke pusat supaya tertib dan menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tata kelola yang baik dan benar," ujarnya.

Bahlil menegaskan penarikan kewenangan itu untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan pasir kuarsa, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah terbit, untuk memastikan tidak ada izin yang tumpang tindih atau disalahgunakan untuk kegiatan di luar peruntukan.

Ia memastikan tindakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah akan mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian izin tambang.

Bahlil juga akan mendorong keterlibatan masyarakat lokal secara legal dalam pengelolaan sumber daya alam melalui skema yang jelas dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak lingkungan. (ant)