BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik dan Skincare Berbahaya, Bisa Picu Kanker

BPOM, badan pengawas obat dan makanan, kosmetik berbahaya, skincare berbahaya, daftar skincare berbahaya 2025, kosmetik berbahaya 2025, daftar kosmetik berbahaya 2025, apa kepanjangan dari bpom, bpom kosmetik berbahaya, skincare berbahaya 2025, BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik dan Skincare Berbahaya, Bisa Picu Kanker

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dan mencabut izin edar daftar 23 produk kosmetik dan skincare berbahaya terbaru, periode Juli-September 2025.

Produk kosmetik dan skincare tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya dan/atau dilarang, antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar lewat keterangan resmi, dilansir Selasa (4/11/2025).

Daftar 23 produk kosmetik dan skincare berbahaya BPOM

BPOM, badan pengawas obat dan makanan, kosmetik berbahaya, skincare berbahaya, daftar skincare berbahaya 2025, kosmetik berbahaya 2025, daftar kosmetik berbahaya 2025, apa kepanjangan dari bpom, bpom kosmetik berbahaya, skincare berbahaya 2025, BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik dan Skincare Berbahaya, Bisa Picu Kanker

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah produk skincare dan kosmetik berbahaya pada Senin (3/11/2025).

Simak daftar produk kosmetik dan skincare berbahaya terbaru yang diungkap BPOM Dari hasil sampling dan pengujian selama Triwulan III 2025, selengkapnya:

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red 
  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
  4. DUBAI RIA Body Lotion
  5. ELBYCI Night Cream Platinum
  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
  7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
  11. R&D GLOW Premium Day Cream
  12. R&D GLOW Premium Face Toner
  13. R&D GLOW Premium Night Cream
  14. SALSA Matte Lipsticks Scarlett 09
  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
    1. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Blush On)
    2. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (Eyeshadow)
  16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette 
    1. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Blush On)
    2. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (Eyeshadow)
  17. SN Glowing Brightening Night Cream
  18. SW GLOW'S Day Cream
  19. SW GLOW'S Night Cream
  20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium
  21. WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum
  22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
  23. WSC Premium Booster Glowing Cream

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi yakni sebanyak 15 produk.

Sementara itu, ada dua produk yang merupakan produk kosmetik lokal, lima produk merupakan kosmetik impor, dan satu produk merupakan kosmetik tanpa izin edar. 

Dampak pakai kosmetik dan skincare berbahaya

BPOM cabut izin edar produk yang berbahaya

BPOM, badan pengawas obat dan makanan, kosmetik berbahaya, skincare berbahaya, daftar skincare berbahaya 2025, kosmetik berbahaya 2025, daftar kosmetik berbahaya 2025, apa kepanjangan dari bpom, bpom kosmetik berbahaya, skincare berbahaya 2025, BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik dan Skincare Berbahaya, Bisa Picu Kanker

BPOM merilis daftar produk kosmetik dan skincare berbahaya pada Senin (3/11/2025).

bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7 berdampak buruk bagi kesehatan kulit dan tubuh.

Sebagai contoh, merkuri bisa menyebabkan iritasi, alergi, sakit kepala, dan kerusakan ginjal.

Sementara itu, asam retinoat dapat membuat kulit kering dan perih, bahkan bisa menyebabkan cacat janin bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik.

BPOM juga menemukan hidrokuinon yang dapat menimbulkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kulit. 

Adapun pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 terbukti bersifat karsinogenik, atau dapat memicu kanker, serta merusak hati dan sistem saraf.

Selain mencabut izin edar dan melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang sudah telanjur beredar.

Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban di fasilitas produksi dan retail kosmetik.

Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Taruna.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.