BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan: Klaim Menyesatkan dan Tidak Ilmiah

BPOM, kosmetik, promosi kosmetik, BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan: Klaim Menyesatkan dan Tidak Ilmiah

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan karena terbukti dipromosikan dengan klaim yang menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan.

Temuan ini berasal dari pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang semester II tahun 2025. 

Beberapa klaim yang ditemukan antara lain “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”. 

BPOM menegaskan bahwa klaim tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan, berpotensi menyesatkan konsumen, serta tidak sesuai dengan norma yang berlaku dan melampaui fungsi kosmetik. 

BPOM Tegaskan Tidak Toleransi Pelanggaran

Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik hanya digunakan untuk perawatan luar seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi tubuh, bukan untuk memengaruhi fungsi organ.

Pencabutan izin edar telah melalui serangkaian proses pengawasan, mulai dari pemantauan di ruang digital, pengumpulan data, hingga verifikasi atas temuan.

“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (17/3/2026).

"Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” tambahnya.

Ia menambahkan, promosi yang tidak sesuai aturan menunjukkan rendahnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen.

“Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak masyarakat sebagai konsumen. BPOM akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya

BPOM juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik seluruh produk dari peredaran serta menghentikan semua bentuk promosi, baik di media konvensional maupun digital.

Selain itu, pelaku usaha diingatkan agar mematuhi seluruh ketentuan terkait penandaan, promosi, dan iklan kosmetik. Setiap promosi harus disampaikan secara jujur, tidak berlebihan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk, terutama yang dipasarkan secara daring.

“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” pinta Taruna Ikrar.

Berikut daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya karena melanggar norma kesusilaan:

  • Daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang