BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan dengan Klaim Menyesatkan, Ini Daftarnya

BPOM, BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan dengan Klaim Menyesatkan, Ini Daftarnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan yang dipasarkan dengan klaim menyesatkan. 

Produk-produk tersebut dinilai melanggar ketentuan karena promosi yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik serta tidak didukung bukti ilmiah.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM sepanjang semester II tahun 2025, terutama terhadap promosi produk di platform digital seperti marketplace dan media sosial. 

Dalam pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah klaim yang dianggap berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa di antaranya mencantumkan klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”. 

BPOM menilai klaim tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan konsumen, tetapi juga melampaui fungsi kosmetik dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi tubuh. Produk kosmetik tidak ditujukan untuk memengaruhi fungsi organ tubuh.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa tindakan pencabutan izin edar ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (17/3/2026).

Daftar Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya

Ia menambahkan, promosi yang tidak sesuai ketentuan menunjukkan rendahnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen.

Seiring pencabutan izin edar, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik seluruh produk dari peredaran serta menghentikan semua bentuk promosi, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Selain itu, pelaku usaha diingatkan agar mematuhi ketentuan terkait penandaan, promosi, dan iklan kosmetik. Informasi yang disampaikan harus jujur, tidak berlebihan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada terhadap produk dengan klaim sensasional, terutama yang dipasarkan secara daring.

“Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak masyarakat sebagai konsumen. BPOM akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.

“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” pinta Taruna Ikrar.

Berikut daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM karena melanggar ketentuan dan norma kesusilaan:

  • Lampiran kosmetik yang dicabut izin edarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang